TANGERANG – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 akan mendapat tujuh warisan Raperda. Tujuh Raperda tersebut merupakan sisa dari 20 Raperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun anggaran 2019.
Kepala Sub bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Muchdi mengatakan, dari tujuh Raperda tersebut ada empat yang rencananya akan menjadi prioritas pembahasan di periode dewan yang baru. “Tetapi Raperda apa saja belum bisa dipastikan, karena setahu saya belum ada usulan dari Bupati. Kemungkinan akan mulai ada usulan setelah adanya pelantikan anggota DRPD yang baru,” katanya.
Dedi menerangkan, tujuh Raperda tersebut diwariskan lantaran habisnya masa jabatan 50 Anggota beserta pimpinan DPRD di Agustus 2019 ini sesuai dengan masa kerja lima tahun. Meski begitu, lanjut Dedi, hingga saat ini belum ada informasi pasti pelantikan anggota DPRD baru lantaran masih menunggu adanya inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan dan putusan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU).
“Tujuh Raperda itu sudah masuk menjadi daftar di Propemperda tahun anggaran 2019 dari badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Dari daftar tersebut, keseluruhan Raperda berjumlah 20, tetapi hanya 13 Raperda yang rampung dibahas, sisanya nanti di periode yang baru,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, pihaknya merasa sudah menyelesaikan semua pembahasan Raperda yang tercantum dalam Propemperda tahun anggaran 2019.
“Tidak ada Raperda yang tidak selesai dalam periode sekarang, semua sudah tuntas berdasar Propemperda untuk masa bakti 2014-2019. Bahwa masih adanya sejumlah Raperda yang akan dibahas untuk periode mendatang adalah karena Raperda tersebut belum diajukan ke Propemperda Bapemperda,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tujuh Raperda yang dimaksud belum diusulkan dalam paripurna DPRD oleh Pemkab Tangerang. (mg-04/asp/sub)