radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dewan Desak Walikota Serang Terbitkan Juknis Perda Pekat

Redaksi by Redaksi
27-03-2017 13:31:04
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan
Dewan Desak Walikota Serang Terbitkan Juknis Perda Pekat
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Walikota Tubagus Haerul Jaman untuk segera mengeluarkan peraturan walikota (perwal) sebagai petunjuk teknis Perda Penyakit Masyarakat (Pekat). DPRD ingin mengantisipasi kasus Saeni pada pertengahan 2016 terulang.

“Jangan sampai kasus Saeni kembali terulang. Ini sebentar lagi menghadapi bulan puasa (Ramadan-red),” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha, Sabtu (25/3).

Baca Juga :

Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkab Serang dan Pemkot Serang Tahap Negosiasi

Dewan Nilai Pemkot Serang Belum Serius Tangani Kekeringan di Lima Kecamatan

APK di Jalan Protokol, Walikota Serang Instruksikan Penertiban

Bawaslu Minta Pemkot Serang Tertibkan Spanduk Kampanye di Jalan Protokol

Hanya mengingatkan, kasus Saeni yang menghebohkan, terjadi karena tindakan tegas anggota Satpol PP Kota Serang. Dengan alasan menegakkan perda yang melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan, Satpol PP menyita nasi, sayur, dan aneka lauk dari warteg milik Saeni. Wanita 53 tahun itu cuma bisa menangis, meratapi barang dagangannya yang diangkut Satpol PP.

Amanudin menyatakan, saat ini masih ada 48 perda yang belum memiliki perwal, salah satunya Perda Pekat. Perwal sangat penting karena menjadi payung hukum yang mengatur lebih perinci pelaksanaan perda.

Kebutuhan perwal di bawah Perda Pekat saat ini mendesak. Terlebih, kata Amanudin, tempat hiburan di Kota Serang semakin bertambah dan banyak yang tidak memiliki izin.

“Tempat karaoke marak. Ini sebenarnya harus segera membutuhkan perwal yang mengatur lebih perinci dari perda,” tukasnya.

Amanudin juga meminta Pemkot Serang agar segera merampungkan persoalan-persoalan lain yang menjadi prioritas penyelesaian. Antara lain, pembangunan infrastruktur dan pengelolaan aset. “Ini merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan DPRD dan alat kelengkapan Dewan,” katanya.

Walikota Haerul Jaman menyatakan, saat ini, Pemkot sedang memilah permasalahan atau perda untuk menentukan perwal yang lebih dibutuhkan. “Perda kita memang masih ada yang belum memiliki perwal. Saat ini tinggal menentukan dan memilah, mana yang lebih urgen,” katanya. “Seperti Perwal Pekat dan CSR. Ini akan jadi pembahasan bersama (OPD-red),” sambungnya usai menghadiri rapat kerja bersama DPRD Kota Serang, Kamis (23/3) lalu. (Fauzan D/Radar Banten)

Tags: Pemkot Serang
Previous Post

Komunikasi dengan Direksi Buntu, Karyawan PT MMS Temui Komisi V DPRD Banten

Next Post

Kwarda Banten Angkat Bicara Soal Pramuka Makan di Tanah

Related Posts

Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkab Serang dan Pemkot Serang Tahap Negosiasi
Kota Serang

Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkab Serang dan Pemkot Serang Tahap Negosiasi

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 24 September 2023 15:13

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Rencana kerja sama antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang terkait pengelolaan sampah masih tahap negosiasi.  Pasalnya, apabila Pemkab...

Read more

Dewan Nilai Pemkot Serang Belum Serius Tangani Kekeringan di Lima Kecamatan

APK di Jalan Protokol, Walikota Serang Instruksikan Penertiban

Bawaslu Minta Pemkot Serang Tertibkan Spanduk Kampanye di Jalan Protokol

Dana Cadangan Pilkada Kota Serang Bertambah Jadi Rp40 Miliar

ASN Pemkot Serang Wajib Jaga Netralitas, Dukungan Dalam Hati Saja

Pemkot Serang Siap Tampung Sampah Kabupaten Serang

Pemkot Serang dan Pemkab Serang Bakal Bekerja Sama Kelola Sampah dari Kabupaten Serang

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Cibanten Kota Serang

Dewan Dorong Pemkot Serang Segera Buat Waduk Atasi Kekeringan Berulang

Next Post
Kwarda Banten Angkat Bicara Soal Pramuka Makan di Tanah

Kwarda Banten Angkat Bicara Soal Pramuka Makan di Tanah

Sekda Ingin Potensi Obat Tradisional di Banten Dikembangkan

Sekda Ingin Potensi Obat Tradisional di Banten Dikembangkan

Hati-hati! Beredar SK Bodong Pengangkatan CPNS

Hati-hati! Beredar SK Bodong Pengangkatan CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Kamis, 21 September 2023 20:33
Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Rabu, 20 September 2023 20:56
Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Minggu, 24 September 2023 02:30
Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Kamis, 4 Mei 2023 14:17
Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Kamis, 21 September 2023 20:40
BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

Senin, 18 September 2023 11:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Dipanggil Kejati Banten

Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Dipanggil Kejati Banten

by Fahmi
Minggu, 24 September 2023 18:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Empat orang dari bendahara dan bagian perencanaan KONI Banten dipanggil penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. Mereka...

Cegah Stunting, FKUI Buka Layanan Konsultasi Gizi dan Kulit Untuk Masyarakat Adat Baduy 

Cegah Stunting, FKUI Buka Layanan Konsultasi Gizi dan Kulit Untuk Masyarakat Adat Baduy 

by Nurandi
Minggu, 24 September 2023 17:29

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-  Departemen Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bekerja sama dengan Puskesmas Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, menyelenggarakan program pengabdian...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.