SERANG – Pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang dinilai telah melenceng dan menabrak aturan yang telah diperuntukkannya. Pedagang kaki lima (PKL) menempati lahan di area terlarang untuk berdagang, seperti di bahu jalan dan di atas trotoar. Diduga, ada sejumlah pihak yang sengaja mencari keuntungan dengan cara tidak terpuji yang menempatkan para PKL itu.
Hal itu terkuak saat rombongan anggota DPRD dari dapil satu dan dua Kota Serang menggelar inspeksi mendadak di Pasar Rau, Selasa (8/5). Informasi dihimpun secara langsung oleh anggota DPRD dari para pedagang dan Forum Pedagang Pasar Rau Bersatu (FP2RB), disaksikan oleh awak media.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha menduga ada oknum yang belum diketahui asalnya yang melakukan pungutan liar terhadap para PKL itu. Sehingga, para PKL dapat leluasa berdagang meski berbenturan dengan aturan. Ia melihat, penataan Pasar Rau telah banyak yang berubah fungsi.
“Saya pikir ada yang mengkoordinasi. (Iuran) itu tidak masuk ke PAD. Termasuk pungli kalau menurut saya. Makanya, saya meminta kepada OPD terkait saat nanti rapat akan kita panggil, termasuk juga pihak kepolisian. Agar jangan sampai nanti Satpol PP bergerak nanti ada yang menentang,” ujarnya.
Toha mengaku, telah mencacat nama-nama yang biasa menarik iuran harian dan bulanan kepada para PKL yang berdiri di tempat yang tidak semestinya itu. Ia menegaskan akan menelusuri di mana muaranya. Ia berharap di PIR bersih dari pungutan liar sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang hendak berdagang.
Selain itu, Toha meminta FP2RB untuk berani menegur para PKL ilegal tersebut agar tidak merugikan para pedagang sah yang membuka lapak, kios, dan toko di dalam PIR. Ia berharap PIR kembali ditata seperti fungsi yang sebenarnya.
“Ini harus disikapi oleh Pemerintah Kota Serang agar semuanya bisa tertata rapi. Bahu jalan dan trotoar harus bisa difungsikan kembali oleh masyarakat. Biar para pedagang juga bisa nyaman. Pada prinsipnya Dewan mengapresiasi agar keinginan masyarakat agar Pasar Rau ini bisa tertata indah,” katanya.
Sementara itu, Sekertaris FP2RB, Ahmad Satiri mengaku, sebanyak 2.800 pedagang pemilik kios di dalam PIR mengeluhkan dengan maraknya para PKL di depan PIR. Ia meminta pedagang dapat tertib dan merelokasi ke tempat yang semestinya. “Karena terus terang saja, para pedagang Pasar Rau yang mempunyai kios atau los di dalam itu merasa dirugikan. Karena mereka membeli kios sudah dengan harga mahal, per meter yang paling murah dari Rp2 juta sampai Rp20 juta. Omset mereka menurun karena adanya para PKL di depan,” tuturnya.
Kamsah, seorang PKL PIR yang menempatkan lapaknya di bahu jalan, mengaku, tidak mengetahui jika lokasi tempatnya berdagang itu merupakan area terlarang untuk berdagang. Sepengetahuannya, dia telah membayar tempat baik untuk pertama kali, harian, dan per tiga bulan. “Setiap tiga bulan sekali saya bayar tiga juta, ada petugas yang menagihnya. Per harinya, untuk uang salar Rp10 ribu. Kemudian bayar uang kebersihan Rp1.000, uang sampah dan keamanan Rp2 ribu,” katanya.
Selain Amanudin Toha, tampak juga hadir Maryaman dari Fraksi PKS, Bambang Djanoko Fraksi PDIP, dan Asep Sulaeman Fraksi PPP, serta anggota DPRD Kota Serang lainnya. (Riko/RBG)