SERANG–Pemkot Serang diminta tidak mengurangi target dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada APBD Perubahan 2021. Optimalisasi penarikan retribusi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan solusi untuk mencapai realisasi retribusi tersebut.
Diketahui, realisasi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada semester pertama baru mencapai sembilan persen atau Rp1,8 miliar. Perubahan aturan IMB menjadi PBG membuat Kota Serang terancam kehilangan potensi retribusi sebesar Rp13 miliar. Aturan itu menggeser kewenangan untuk memungut retribusi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Namun, DPUPR Kota Serang tak dapat memungut retribusi PBG lantaran belum tersedia payung hukum. Padahal, retribusi PBG atau IMB adalah salah satu primadona PAD. Untuk itu, Walikota Serang Syafrudin telah mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad meminta persoalan itu tidak dijadikan alasan oleh Pemkot Serang untuk menurunkan target realisasi retribusi. “Kami akan tolak kalau di perubahan minta pengurangan (target-red). Kalau pun pada semester 1 baru mencapai 9 persen atau Rp1,8 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/9).
Ridwan menargetkan selama tiga pekan perda perubahan tersebut dapat dibahas dan disahkan. Sembari menunggu, walikota dapat mengeluarkan kebijakan agar retribusi PGB boleh dipungut. Kebijakan itu merujuk diskresi yang dimiliki oleh kepala daerah.
“Dalam jeda. Diskresi ini diperbolehkan menurut undang-undang, hanya sampai saat ini Pak Walikota masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI),” katanya.
Untuk memaksimalkan waktu, Ridwan meminta kepada DPMPTSP Kota Serang memungut retribusi PBG sebelum kewenangannya dialihkan ke DPUPR. “Kami ingin mereka berupaya dulu agar maksimal, jangan menyerah dulu, masih ada empat bulan lagi,” katanya.
“Kalau nanti ada pengurangan atau relaksasi, harus ada efisiensi belanja, atau menutup sektor pendapatan lain. Jadi walaupun nanti di perubahan di-review maka tidak boleh ada pengurangan,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengaku tengah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait realisasi pungutan retribusi PBG. “Kita sedang koordinasi ke Kemendagri dan melihat beberapa aspek, terutama aspek regulasi atau aspek hukum,” katanya.
Nanang mengaku, berdasarkan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pihaknya menurunkan target capaian retribusi PBG dari Rp15 miliar menjadi Rp10 miliar. Namun, finalisasi penurunan tersebut akan dibahas bersama DPRD Kota Serang. “Tadinya Rp15 miliar ke Rp10 miliar. Tapi tetap harus dibahas dengan teman-teman dewan,” terangnya.
Diakui Nanang, salah satu alasan penurunan target retribusi PBG lantaran payung hukum penyesuaian tersebut masih dalam proses pembuatan. “Salah satu alasannya itu (proses konsultasi dengan Kemendagri-red) dan baru mengusulkan perubahan Perda Retribusi,” katanya. (fdr/nda)