SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS). Keputusan Bawaslu menindaklanjuti temuan Bawaslu kabupaten kota se-Provinsi Banten. Dalam rekomendasinya, KPU diwajibkan menindaklanjuti semua rekomendasi Bawaslu paling lambat 10 hari setelah 17 April 2019.
Sepuluh TPS yang PSU yaitu:
- TPS 8 Kemuning, Tunjung Teja, Kab. Serang: Pembukaan kotak suara tanpa saksi
- TPS 13 Pasar Keong, Cibadak, Kab. Lebak: Pengguna surat suara melebihi C7
- TPS 9 Bojong Sae, Cibadak, Kab Lebak: Pembukaan kotak suara tanpa saksi
- TPS 4 Sindang Wangi, Muncang, Kab Lebak: Pengguna e-KTP luar tanpa A5
- TPS 13 Cijoro, Rangkasbitung, Kab. Lebak: Pengguna e-KTP luar tanpa A5
- TPS 49 Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangsel: Pengguna e-KTP luar tanpa A5
- TPS 71 Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangsel: Pengguna e-KTP luar tanpa A5
- TPS 5 Cipocok Jaya, Cipocok Jaya, Kota Serang: Pengguna e-KTP luar tanpa A5
- TPS 24 Ciloang, Serang, Kota Serang: KPPS mencoblos surat suara
- TPS 1 Bunar (Kp Kepuh), Sukamulya, Kab. Tangerang: Pengguna e-KTP luar tanpa A5
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menegaskan, hasil pengawasan Bawaslu saat pemungutan suara 17 April 2019, terdapat temuan di 380 TPS. Temuan itu kemudian dikaji oleh Bawaslu kabupaten kota. “Hasil kajian Bawaslu kabupaten kota sampai hari ini (kemarin), ada 10 TPS yang wajib PSU,” kata Didih kepada wartawan di Kantor Bawaslu Banten, Jumat (19/4).
Rekomendasi PSU ini kemungkinan masih akan bertambah. Ini lantaran Bawaslu Kota Tangerang masih melakukan kajian, sehingga belum menyampaikan laporannya ke Bawaslu Banten. “Sementara ini, hanya Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Bawaslu Kota Cilegon yang tidak merekomendasikan PSU. Sementara Bawaslu Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangsel, dan Kota Serang merekomendasikan PSU. Kami masih menunggu laporan Bawaslu Kota Tangerang,” ungkap Didih.
Terkait rekomendasi PSU, lanjut Didih, sengaja disampaikan secepatnya ke KPU. “Karena sesuai pasal 66 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. Artinya minggu depan diharapkan sudah dilaksanakan PSU sesuai rekom Bawaslu,” katanya. (Deni S)
BACA selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.