CILEGON – Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan Peratuan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di seluruh wilayah pelabuhan di Banten pada akhir September ini ditanggapi berbeda oleh sejumlah kalangan.
Pasalnya, dengan adanya PP itu Kemenhub melalui Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten akan mengambil alih pungutan PNBP yang selama ini dilakukan oleh PT Pelindo II (persero) Banten, maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Yang pasti kita akan menunggu keputusan dari kantor pusat (PT Pelindo) dulu, sebelum mengikuti PP itu. Karena selama ini kita juga memiliki acuan tersendiri dalam melakukan pungutan,” ujar Gerry Guardiano, Advisor Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan Indonesian Port Corporation (IPC) PT Pelindo II (Persero), Ciwandan, Kamis (10/9/2015).
Gerry memaparkan, kendati belum mengetahui persis penyesuaian tarif pada beberapa jenis layanan kepelabuhanan dalam PP itu, namun dirinya berharap agar pemberlakuan PP tidak berimplikasi negatif pada pendapatan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA) Banten, Tb Tusabih mengaku pihaknya lebih menyoroti persoalan masih adanya penerapan penggunaan mata uang dollar untuk transaksi jasa kepelabuhanan dalam PP tersebut.
Pasalnya, hal itu menurutnya bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
“Kita sebenarnya mendukung PP itu, cuma kami minta ketegasan dari Pemerintah saja. Karena satu sisi kita diwajibkan menggunakan rupiah, tapi di situ (PP 11/2015) masih menggunakan dollar. Persoalan ini cukup memberatkan, karena akan terjadi selisih kurs. Soalnya kalau kita terapkan tarif rupiah itu ke principle, maka akan melebihi dari tarif yang ada. Kalau memang mau dibayar dollar, ya dibayar dollar. Tapi kalau dibayar dengan rupiah, ya tarifnya diubah dalam bentuk rupiah,” katanya.
Sejak dulu, kata dia, untuk lalu lintas perdagangan luar negeri, kalangan usaha biasa menggunakan tarif dollar. Sedangkan tarif rupiah hanya diberlakukan untuk pasar domestik. “Artinya kami hanya ingin adanya sinkronisasi antara PP itu dengan Peraturan BI,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Banten, Nafri tidak menampik adanya persoalan dalam PP itu sehingga mengundang tanda tanya dari DPC INSA Banten.
“Dalam nota tagihan itu kita juga akan mencatatkan bahwa kurs ini tertanggal ini, agar pengusaha kapal juga tidak dibingungkan dengan persoalan tarif (dollar) itu. Nah, terkait dengan keluhan (INSA) itu saya juga kesulitan menanggapinya, karena kita sempat menyurati ke BI, tapi tidak mendapat tanggapan,” ujarnya. (Devi Krisna)