radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diajak Siswi SMP Kota Serang Berhubungan Badan, Dua Remaja Ini Dituntut Jaksa Tiga Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
20-02-2023 14:05:46
in Hukum
Siswi SMP Kota Serang Digilir Tiga Teman Prianya, Polisi: Tidak Ada Pemaksaan

Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota saat menyerahkan dua orang tersangka kepada jaksa Kejari Serang, Selasa, 31 Januari 2023. Foto: Polresta Serang Kota

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DN (17) dan DG (15) terdakwa kasus persetubuhan dengan siswi SMP Kota Serang berinisial YA (15) dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kedua remaja tersebut dinilai JPU telah terbukti melakukan persetubuhan dengan korban. “Tuntutannya sudah dibacakan beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa dituntut tiga tahun penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga :

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi

Diskriminasi dan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Terjadi

Adik Kakak di Kasemen Dicabuli Pedagang Nasi Goreng

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis Tiga Bulan Penjara

Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pertimbangan tuntutan karena perbuatan kedua terdakwa telah merusak masa depan korban. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum,” kata Edwar.

Berdasarkan catatan RADARBANTEN.CO.UD kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 lalu. Ketika itu, Korban dijemput oleh tiga orang teman pria yang masing-masing berinisial SA (19), DN (17) dan DG (15).

Siswi kelas sembilan itu oleh ketiga pelaku kemudian dibawa ke di dalam rumah kosong Taman Banten Lestari. Disana, korban diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun, bukannya menolak, korban ternyata menuruti kemauan para pelaku hingga hubungan seksual itu terjadi.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut, korban oleh para pelaku dibawa ke lapangan bola Perumahan Banten Indah Permai di Kelurahan Unyur. Saat berada di lokasi, korban lagi-lagi diajak berhubungan badan dan kembali digauli para pelaku. “Ada dua lokasi,” kata Edwar didampingi JPU Kejari Serang Budi Atmoko.

Edwar membenarkan dalam kasus tersebut, hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, korban sendiri mengajak ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kejari serangpencabulanPencabulan AnakPolres Serang Kota
Previous Post

Pengamat: Trah JB dan Dimyati Masih Dominan di Banten Selatan

Next Post

Bahan Baku Petasan Meledak di Blitar Tewaskan Empat Orang Warga

Related Posts

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi
Hukum

Dua WN China Divonis Bebas, Kejari Serang Ajukan Kasasi

by Fahmi
Jumat, 22 September 2023 19:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah mengajukan kasasi atas putusan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal...

Read more

Diskriminasi dan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Terjadi

Adik Kakak di Kasemen Dicabuli Pedagang Nasi Goreng

Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis Tiga Bulan Penjara

Rudpaksa Anak Kandung, Korban Digauli Sejak SD Sampai SMP

Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Dirut PT KS, Aktivitis Kota Cilegon Isbatullah Dijebloskan ke Penjara

Polisi Serahkan Kasus Dokter di Kota Serang yang KDRT Istrinya ke Jaksa

Tingkatkan Penagihan Kredit Macet, BPR Serang Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari Kasus Pimpinan Ponpes Cabuli Santrinya, Kanwil Kemenag Banten: Masih Banyak Ponpes di Lebak Tak Berizin

Next Post
Bahan Baku Petasan Meledak di Blitar Tewaskan Empat Orang Warga

Bahan Baku Petasan Meledak di Blitar Tewaskan Empat Orang Warga

Gelar Wawasan Kebangsaan di Tigaraksa, Ahmad Basarah: Indonesia Bukan Negara Satu Agama

Gelar Wawasan Kebangsaan di Tigaraksa, Ahmad Basarah: Indonesia Bukan Negara Satu Agama

Minat Generasi Milenial Kota Tangerang Berinvestasi Saham Tembus 207 Ribu Orang

Minat Generasi Milenial Kota Tangerang Berinvestasi Saham Tembus 207 Ribu Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Ratusan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

Ratusan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

Kamis, 28 September 2023 18:47
Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Kamis, 28 September 2023 16:18
Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Rabu, 27 September 2023 19:17

Dilarang Bawa Motor, Siswa di Pandeglang Diminta Naik Angkot

Rabu, 27 September 2023 22:03
Diancam Kekerasan oleh Mantan Karyawannya, Kuasa Hukum PT Pelita Lapor ke Polda Banten

Diancam Kekerasan oleh Mantan Karyawannya, Kuasa Hukum PT Pelita Lapor ke Polda Banten

Jumat, 29 September 2023 09:56
Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Untuk Pertamakali, PT PCM Raih Penghargaan BUMD Awards Kemendagri

by Bayu Mulyana
Sabtu, 30 September 2023 12:01

CILEGON - PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapatkan penghargaan BUMD Awards 2023 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut adalah...

Warga Tangsel yang Kekeringan Harus Tunggu Dua Tahun Lagi untuk Dapat Saluran Air Bersih

by Syaiful Adha
Sabtu, 30 September 2023 11:27

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) menargetkan di tahun 2025-2026 wilayah yang mengalami kekeringan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.