SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DN (17) dan DG (15) terdakwa kasus persetubuhan dengan siswi SMP Kota Serang berinisial YA (15) dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kedua remaja tersebut dinilai JPU telah terbukti melakukan persetubuhan dengan korban. “Tuntutannya sudah dibacakan beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa dituntut tiga tahun penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Senin 20 Februari 2023.
Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pertimbangan tuntutan karena perbuatan kedua terdakwa telah merusak masa depan korban. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum,” kata Edwar.
Berdasarkan catatan RADARBANTEN.CO.UD kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 lalu. Ketika itu, Korban dijemput oleh tiga orang teman pria yang masing-masing berinisial SA (19), DN (17) dan DG (15).
Siswi kelas sembilan itu oleh ketiga pelaku kemudian dibawa ke di dalam rumah kosong Taman Banten Lestari. Disana, korban diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun, bukannya menolak, korban ternyata menuruti kemauan para pelaku hingga hubungan seksual itu terjadi.
Setelah melakukan hubungan badan tersebut, korban oleh para pelaku dibawa ke lapangan bola Perumahan Banten Indah Permai di Kelurahan Unyur. Saat berada di lokasi, korban lagi-lagi diajak berhubungan badan dan kembali digauli para pelaku. “Ada dua lokasi,” kata Edwar didampingi JPU Kejari Serang Budi Atmoko.
Edwar membenarkan dalam kasus tersebut, hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, korban sendiri mengajak ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan.