radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dianggap Terbukti Korupsi, Revri Aroes Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
06-08-2021 12:13:16
in Berita Utama, Hukum
0
Revri Aroes Ngaku Terima Rp420 Juta

JPU dan pengacara para terdakwa kasus internet desa senilai Rp3,5 miliar saat pemeriksaan bukti perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/8).

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes dituntut pidana selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8) malam. Revri dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp420 juta subsider satu tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Syahrul pada persidangan online tersebut.

Selain Revri, tiga terdakwa lain dituntut berbeda. Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid dituntut pidana tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 422 juta subsider 22 bulan penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Selasa, 9 Agustus 2022 18:16
BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

Selasa, 9 Agustus 2022 11:33

Sementara Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin dituntut pidana dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 subsider enam bulan. Khusus Deden, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Empat terdakwa itu dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU.

Diuraikan JPU, perkara itu berawal pada 2016 lalu. Dishubkominfo Banten melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet desa. “Dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar,” beber JPU.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.

“Penyusunan anggaran kegiatan dilakukan pada akhir tahun 2015, dimana Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes memerintahkan Haliludin selaku Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan,” tutur Heri.

Usulan itu kemudian disetujui Revri Aroes dan diajukan untuk rencana anggaran kegiatan dalam TAPD hingga disetujui dan dituangkan dalam DPA Dishubkominfo dengan anggaran Rp3,5 juta per peserta. Setelah dilakukan pencarian anggaran kegiatan pada 17 Februari 2016, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Kholid dengan jumlah peserta 1.000 orang aparat desa.

Usai kegiatan, Kholid membuat laporan pertanggungjawaban. Namun, laporan pertanggungjawaban tersebut diduga dimanipulasi. Sebab, kuota peserta tidak sampai 1.000 orang. Selain itu, Kholid memberikan uang kepada Revri Aroes Rp420 juta, Rp350 juta untuk anggota DPRD Banten bernama Komarudin, dan Rp70 juta kepada seorang konsultan bernama Jaenal Subhan.

Usai pembacaan surat tuntutan, keempat terdakwa berniat mengajukan nota pembelaan. Sidang ditunda dan dibuka kembali hari ini (6/8). “Sidang kita tunda dan dibuka kembali Jumat dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” tutup Atep. (fam/nda)

Related Posts

Hukum

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Selasa, 9 Agustus 2022 18:16
BNPB Gelar Bimtek Fasilitator
Berita Utama

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

Selasa, 9 Agustus 2022 11:33
Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen
Hukum

Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen

Selasa, 9 Agustus 2022 11:30
Next Post
Pria Tua Penjual Bensin Eceran yang Baik, Bikin Netizen Terharu

Pria Tua Penjual Bensin Eceran yang Baik, Bikin Netizen Terharu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Peringati Tahun Baru Islam, Pemdes Bojongcae Santuni 95 Anak Yatim

Peringati Tahun Baru Islam, Pemdes Bojongcae Santuni 95 Anak Yatim

by Redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022 08:30

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Bojongcae bersama masyarakat menggelar peringatan tahun baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriyah, Selasa 9...

Mengenal Elmazani, Eselon Empat Termuda yang Dilantik Walikota Cilegon

Mengenal Elmazani, Eselon Empat Termuda yang Dilantik Walikota Cilegon

by Redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022 08:20

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Pekan lalu Walikota Cilegon Helldy Agustian melantik ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon empat, tiga, dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.