SERANG-Eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes dituntut pidana selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8) malam. Revri dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp420 juta subsider satu tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Syahrul pada persidangan online tersebut.
Selain Revri, tiga terdakwa lain dituntut berbeda. Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid dituntut pidana tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 422 juta subsider 22 bulan penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin dituntut pidana dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 subsider enam bulan. Khusus Deden, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta
“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Empat terdakwa itu dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU.
Diuraikan JPU, perkara itu berawal pada 2016 lalu. Dishubkominfo Banten melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet desa. “Dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar,” beber JPU.
Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
“Penyusunan anggaran kegiatan dilakukan pada akhir tahun 2015, dimana Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes memerintahkan Haliludin selaku Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan,” tutur Heri.
Usulan itu kemudian disetujui Revri Aroes dan diajukan untuk rencana anggaran kegiatan dalam TAPD hingga disetujui dan dituangkan dalam DPA Dishubkominfo dengan anggaran Rp3,5 juta per peserta. Setelah dilakukan pencarian anggaran kegiatan pada 17 Februari 2016, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Kholid dengan jumlah peserta 1.000 orang aparat desa.
Usai kegiatan, Kholid membuat laporan pertanggungjawaban. Namun, laporan pertanggungjawaban tersebut diduga dimanipulasi. Sebab, kuota peserta tidak sampai 1.000 orang. Selain itu, Kholid memberikan uang kepada Revri Aroes Rp420 juta, Rp350 juta untuk anggota DPRD Banten bernama Komarudin, dan Rp70 juta kepada seorang konsultan bernama Jaenal Subhan.
Usai pembacaan surat tuntutan, keempat terdakwa berniat mengajukan nota pembelaan. Sidang ditunda dan dibuka kembali hari ini (6/8). “Sidang kita tunda dan dibuka kembali Jumat dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” tutup Atep. (fam/nda)