SERPONG – Panti pijat Vermogen disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Rabu (20/9). Panti pijat yang berlokasi di kawasan BSD City itu diduga dijadikan tempat mesum.
Dari lokasi itu, petugas Satpol PP dibantu pegawai dinas pariwisata mengamankan sebanyak 20 terapis yang tidak bersertifikasi. Sejumlah barang juga disita.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, petugas menemukan bungkus alat kontrasepsi serta daftar paket layanan prostitusi. Termasuk, puluhan botol miras.
”Kita juga menyita sebuah boks berisi alat kesehatan yang digunakan untuk memeriksa kesehatan alat reproduksi perempuan,” ujar Oki usai melakukan penyegelan di lokasi tersebut, kemarin.
Dia menambahkan, izin panti pijat Vermogen dicabut untuk sementara. Sampai pemilik dan penanggungjawabnya bisa memenuhi panggilan Satpol PP, Senin (25/9) mendatang. Ditambahkan Oki, sebelumnya Pemkot Tangsel menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi di sejumlah tempat panti pijat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan sidak, Rabu (20/9) lalu.
Kepala Bidang Pembinaan Usaha Kepariwisataan dan Pemasaran Effy Karinawati menimpali, sesuai Perda No.5 Tahun 2012 disebutkan bahwa terapis wajib memiliki sertifikat. ”Sertifikat diberikan atas izin Dinkes,” kata Effy.
Dia menambahkan, jika pemilik Panti Pijat Vermogen berinisiatif membuka kembali usahanya, agar bisa berkomitmen untuk tidak menyalahi aturan lagi.
Effy menjelaskan, sejumlah panti pijat ditengarai masih ada yang tidak menaati peraturan daerah. ”Misalnya, ruang pijat tidak boleh memiliki daun pintu. Sementara ini, masih ada ruang pijat yang dipasang daun pintu. Ini kita sosialisasikan, pintu harus dilepas,” kata dia. (MG-04/RBG)