CIPUTAT – Pembangunan gedung Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan, menyisakan masalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah membidik gedung yang dibangun dengan menelan anggaran Rp203 miliar dari APBD 2013-2014 tersebut.
Senin (14/5), penyidik KPK mememeriksa konstruksi gedung Puspemkot Tangsel di Jalan Raya Maruga No 1, Serua, Cimanggis. Dari informasi yang diperoleh, para penyidik KPK itu sejak Jumat (11/5) melakukan pemeriksaan fisik gedung. Pemeriksaan mulai dari gedung Balaikota, gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) satu, SKPD dua, SKPD tiga, gedung parkir, bangunan masjid dan gedung tempat penitipan anak.
Bahkan salah satu penyidik sampai nekat naik ke atas plafon gedung SKPD satu untuk melakukan pengecekan. Tim penyidik memeriksa secara detail konstruksi bangunan gedung. Material bahan bangunan, seperti kaca, air conditioner (AC), kerangka baja ringan plafon, kabel yang terdapat dalam panel listrik hingga pintu geser toilet juga tak luput dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, pada 2015 Kumpulan masyarakat Aliansi Tangerang Raya mensinyalir ada dugaan mark-up pembangunan Puspemkot Tangsel 2013-2014. Dana pembangunan satu gedung diduga di-mark up hingga belasan miliar rupiah. Bahkan, aliansi ini sudah melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan Puspemkot Tangsel ini ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. “Tapi sepertinya yang merespons laporan ini hanya KPK. Benar kita pernah laporkan dugaan mark-up pembangunan Puspemkot Tangsel ini pada 2015,” ujar Koordinator Aliansi Tangerang Raya, Tatang Sago yang dikonfirmasi Radar Banten, semalam.
Puspemkot Tangsel ini sendiri terdiri dari enam bangunan utama yakni Balaikota, tiga gedung SKPD, satu masjid, dan satu tempat parkir. Aliansi Tangerang Raya menduga, penyimpangannya terjadi di tiga pembangunan gedung. Pertama, untuk pembangunan gedung Balaikota, berasal dari dana APBD 2013 sebesar Rp48,5 miliar. Proses lelang dimenangkan kontraktor PT Brantas Adipraya. Kedua adalah pembangunan gedung satu SKPD dari APBD 2014 sebesar Rp59 miliar. Dalam pembangunan gedung ini, diduga ada mark-up Rp16 miliar. Terakhir adalah dugaan mark-up pembangunan gedung dua SKPD dari APBD 2014. Besarnya Rp71,9 miliar. Padahal seharusnya Rp65 miliar.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany enggan berkomentar terkait adanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan fisik gedung kawasan Puspemkot. “Langsung ke bapak saja ya,” singkatnya sambil berjalan menuju kendaraannya saat awak media mengkonfirmasi usai peresmian gedung sementara Kejari Tangsel di Jalan Boulevard Bintaro, Selasa (15/5).
Sementara, Kapolres Tangsel AKBP Fredy Irawan membenarkan adanya tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa bangunan Puspemkot Tangsel. Akan tetapi, pemberitahuan itu tak tertulis hanya koordinasi melalui telepon saja. “Kalau pemberitahuan secara tertulis alias resmi tidak ada. Saya hanya mendapatkan kabar dari rekan kerja KPK melalui telepon bahwa ada tim yang sedang melakukan pemeriksaan konstruksi gedung Pemkot,” katanya.
Ia juga menjelaskan tidak ada pengawalan dari polres saat pemeriksaan tersebut. “Tidak ada pengawalan, soalnya kan hanya koordinasi saja ada kegiatan dari KPK di Tangsel,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Tangsel Moh Ramlie saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat koordinasi dengan Gubernur Banten di Balai Kota Tangsel juga mengaku tidak tahu. “Kalau ditanya penyidik KPK ke Pemkot, saya belum tahu. Kabarnya saja saya dapat dari pemberitaan media,” singkatnya. Sementara, Wakil Walikota Benyamin Davnie yang dikonfirmasi pun mengaku belum mengetahui. “Saya belum dapat laporan tentang hal tersebut, bos,” tandasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Terpisah, Radar Banten mencoba mengkonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah tekait kedatangan tim penyidik KPK dalam memeriksa gedung Puspemkot Tangsel. Pesan singkat dan telepon melalui WhatsApp, tak kunjung direspons. (you/RBG)