SERANG – Kuasa hukum Rano Karno, Azis Fahri Pasaribu hari ini mendatangi Polda Banten untuk melaporkan Maryanih, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar dengan tuduhan pencemaran nama baik Rano Karno.
Ditemui sejumlah awak media, Azis menuturkan, pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh Maryanih dalam grup Whats App DPRD Kabupaten Serang ibu dengan mengirimkan tulisan yang isinya dianggap fitnah yang menjelekan Rano Karno.
“Itu fitnah. Kita akan laporkan itu pelanggaran ITE karena telah menyebar di medsos juga,” ujar Azis kepada awak media, Senin (13/2).
Dalam tulisan tersebut, Azis bercerita, Maryanih menyebut ada upaya kristenisasi dan politisasi dunia pendidikan dengan menempatkan Okti sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
“Dia menuding mutasi itu dan meletakan Okti di Pandeglang adalah upaya Rano Karno untuk mengkristenisasi di Banten. Padahal saat proses mutasi klayen kita sudah tidak lagi mejabat gubernur Banten, sedang cuti,” ujarnya.
Bahkam, lanjut Azis, ada sejumlah tudingan tidak benar dalam tulisan tersebut yang membawa-bawa nama Ahok dan sejumlah bos-bos besar yang tidak diketahui dimaksudkan pada siapan. “Pasal yang dikenakan pasal 27 UU ITE, ancaman empat tahun kurungan,” katanya.
Brikut penggalan kutipan teks yang ditulisnoleh Maryanih yang dianggap oleh kuasa hukum Rano Karno sebagai pencemaran nama baik.
Kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Cabang Pandeglang seorang perempuan jesuit kristen totok merupakan penghinaan kepada seluruh pegawai di Provinsi Banten krn (karena) titipan Rano Karno walaupun baru golongan IIId, karena masih banyak pegawai yang kredibel dan golongannya yang lebih tinggi telah dilompati.
Pengangkatan pejabat kristen totok di Pandeglang dgn (dengan) sebutan kota santri menggambarkan fakta yang jauh lebih mengerikan, yaitu bahwa ada kegiatan khusus untuk mebantu kristenisasi dan politisasi dunia pendidikan dan tak pelak dugaan paling masuk akal pejabag tsb (tersebut) berpihak dan bekerja untuk kemenangan Rano Karno di Pilkada Banten. (Bayu)