CILEGON – Sodikin, Caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon bersama kuasa hukumnya, Ahmad Bahrul El Ansor, Kamis (23/5). Kedatangan caleg di dapil 1 itu untuk menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara di beberapa TPS.
Kedatangan Sodikin dan kuasa hukumnya itu diterima oleh Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Cilegon Mulya Mansur, dan Kepala Divisi Hukum KPU Kota Cilegon Sehabudin, sekira pukul 14.00.
Usai pertemuan Sodikin menjelaskan, ia keberatan atas hasil penghitungan suara di sejumlah TPS karena suaranya hilang secara derastis. Dugaan hilangnya suara itu dilihat dari data yang tertuang di form DAA-1 dengan C-1. Dimana, suara yang tercatat di form DAA-1 berkurang saat tercatat di form C-1. “Yang saya jadikan barang bukti salah satunya adalah di TPS Kelurahan Ketileng, TPS 13, di DAA-1 tercatat 13 tapi di C-1 hanya 3,” ujar Sodikin kepada wartawan.
Sodikin mengaku sampai saat ini belum tahu secara persis kenapa perbedaan data itu bisa terjadi. Ia pun mengaku tidak tahu apakah suaranya yang berkurang itu beralih ke suara partai atau ke salah satu caleg PKS yang satu dapil dengannya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sodikin, Ahmad Bahrul El Ansor menjelaskan, sebelum mendatangi KPU Kota Cilegon kliennya telah membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, sejak 29 April lalu. Namun, hingga saat ini, menurut Ansor, kliennya itu belum menerima informasi dari Bawaslu. “Hasil dari laporannya itu apa? statusnya apa? Sampai sekarang tidak diketahui, dia merasa kecewa,” ujar Ansor.
Sebagai salah satu caleg, menurut Ansor, kliennya berhak mengetahui ke mana suaranya itu menghilang. Apakah dialirkan ke partai atau dialihkan ke rival caleg sesama partai.
Usai dari KPU Kota Cilegon, pihaknya akan kembali mendatangi Bawaslu guna meminta penjelasan terkait status laporannya tersebut, kemudian akan mendatangi pengurus PKS guna meminta penjelasan. “Sementara ini kami belum terpikirkan untuk melalui jalur hukum. Kita gunakan mekanisme internal partai terlebih dahulu dan ke penyelengara pemilu,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dari Sodikin dan telah menetapkan keputusan atas laporan tersebut. Namun, hasil laporan itu tidak diberitahu secara langsung pada Sodikin melainkan melalui papan pengumuman di kantor Bawaslu.
“Menurut peraturan Bawaslu Nomor 7 tidak harus disampaikan (pada pelapor), tapi ditempel di papan pengumuman Bawaslu. Dan memang dari mereka enggak ada konfirmasi sampai sekarang, udah gitu juga hanya satu TPS saja,” ujar Siswandi.
Menurut Siswandi, pihaknya terus menunggu konfirmasi dari pihak Sodikin serta tambahan bahan bukti yang disebut-sebut kehilangan suara terjadi di sejumlah TPS lain. Namun hingga saat ini pihak Sodikin belum memberikan bukti tersebut.
Terkait laporan kehilangan di satu TPS, Siswandi mengaku pihaknya telah mengklarifikasi PPK. Hasilnya, benar terjadi perbedaan data karena kelalaian di tingkat KPPS. “Mungkin ngantuk atau apa, antara C-1 untuk saksi dan panwas juga berbeda. Tapi yang jadi acuan adalah C-1 plano,” tuturnya. (bam/ibm/ags)