CILEGON – Telah beroperasi berbilang tahun, PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang berlokasi di Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber hingga kini Senin (11/12) belum juga mengantongi dokumen lingkungan atau izin Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
Hal itu terkuak saat adanya pertemuan antara PT SKM, dengan anggota DPRD Cilegon Fraksi Golkar Erick Erlangga, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon yang berlangsung di ruang kerja Camat Cibeber Noviyogi Hermawan.
Kabid Perijinan pada DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengaku perijinan PT SKM telah sesuai untuk perusahaan memulai operasinya. Terkait dokumen lingkungan PT SKM ia menyebut sedang dalam proses pembuatan.
“PT SKM untuk ijin lainnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses ijin lingkungan, dimana mekanisme mendapatkan izin ini perusahan tersebut harus mendapatkan sangsi admistrasi, dan ini kita akan kaji dalam pertemuan dengan DLH siang nanti,” katanya
Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan mengenai keberadaan PT SKM yang berada di wilayah pemukiman warga dan melakukan kegiatan kontruksi hal itu sudah sesuai dengan izin usaha perusahan yaitu pelayanan dan jasa.
“ijinnya pelayanan dan jasa. Dalam jasa ini ada jasa kontruksi, maka itu tidak menyalahi namun kami akan tetap mengkaji jasa kontruksinya seperti apa nanti,” ujarnya.
Ditempat yang sama Staf DLH Kota Cilegon Aryadi membenarkan bahwa izin lingkungan PT SKM masih dalam proses. “Kita sedang menunggu berkas dari DPMPTSP dan mengkaji sangsi admistrasi apa yang akan diberikan kepada PT SKM,” tuturnya
Anggota DPRD Kota Cilegon Daerah Pilihan (Dapil) Cibeber-Cilegon, Erik Erlangga mengaku akan mengkaji terkait keberadaan perusahan yang berada ditengah-tengah pemukiman penduduk tersebut
“Kita akan kaji kembali, jasa kontruksi yang dilakukan oleh perusahan, jika ini spesifikasinya tidak sesuai atau melebihi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kita akan meminta Dinas terkait untuk melakukan tindakan,” tegasnya
Sementara itu, Direktur PT.SKM Agung Permadi, menyerahkan sepenuhnya persoalan ijin tersebut kepada instansi terkait di Pemkot Cilegon. “Saya akan ikuti prosedur yang akan diberikan pada pada kami,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)