LEBAK – Sebanyak 10 orang warga Kecamatan Malingping dan Wanasalam tertipu puluhan juta. Modusnya, korban dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Samsat, RSUD Malingping, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, pelaku berinisial H dan S masih memiliki hubungan kerabat. Mereka berdua melakukan penipuan di dua lokasi berbeda, yakni di Malingping untuk terlapor H dan di Wanasalam untuk terlapor S. Besaran uang yang diberikan korban kepada para terlapor bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp17 juta.
Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi mengatakan, para korban yang ditipu H, yaitu Dede Yusup, Asti Ariska, Soleh, Solihat, Robi Sugara, Bayu, dan Asinah. Sedangkan warga Wanasalam yang tertipu S, yakni Roy, Sanim, dan Barnas. Mereka menyerahkan uang kepada para pelaku pada Mei 2021.
“H ini mengaku mempunyai kedekatan dengan Samad, mantan Kepala Samsat Malingping dan Manajemen RSUD Malingping. Dia kemudian memintai uang kepada korban dengan iming-iming dijadikan PNS di dua instansi tersebut,” kata Ubed Jubaedi ketika mendampongi korban lapor ke Mapolres Lebak, Kamis (7/10).
Namun, pekerjaan yang dijanjikan H dan S tidak pernah ada realisasinya. Untuk itu, warga melaporkan masalah tersebut kepada Kepala Desa.
“Sekarang, orangnya sudah enggak ada di Malingping. Informasinya pindah ke Serang,” terangnya.
Para korban berharap, uang yang telah diberikan kepada H dikembalikan sepenuhnya. Bagi mereka, uang tersebut cukup besar. Apalagi sekarang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Harapannya dikembalikan semuanya. Gak kurang, karena buat bekal hidup sehari-hari,” tegasnya.(Mastur)