SERANG – Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Harapan di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan dipalang oleh oknum warga. Akibatnya, siswa PAUD tidak bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Peristiwa itu tersebar melalui video yang diunggah di sosial media. Dalam video yang tersebar itu, seorang lelaki memalang pintu gedung PAUD dengan kayu yang dimandori oleh seorang perempuan.
Atas kondisi itu pihak PAUD Kober Tunas Harapan membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sebagai Bunda PAUD Kabupaten Serang. Surat itu, disampaikan pada 15 September 2021.
Dalam surat yang ditandatangani kepala PAUD Tunas Harapan Muslihat, dituliskan bahwa kegiatan belajar mengajar di PAUD Tunas Harapan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Itu lantaran gedung yang biasanya digunakan untuk belajar dipalang oleh oknum dan kegiatan belajar mengajar dilarang oleh oknum tersebut.
Melalui surat itu, Muslihat meminta bupati untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga, siswa dan masyarakat tidak dirugikan atas tindakan yang sewenang-wenang itu.
Camat Kragilan Epon Anih Ratnasih membenarkan kondisi itu. Kata Epon, persoalan itu masih proses penyelesaian. Kata dia, pemalangan itu sudah dilakukan sejak 7 September 2021.
Epon mengatakan, PAUD tersebut dikelola oleh perorangan bukan milik pemerintah. Namun, pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, gedung PAUD itu awalnya madrasah yang dibangun pada saat kepala desa dijabat oleh Waseh atas swadaya masyarakat. Kemudian, madrasahnya dipindahkan. “Akhirnya sama Istri Pak Haji Waseh digunakan PAUD, Pa Haji Waseh berhenti (jadi kepala desa) PAUD diserahkan ke pengelola yang sekarang bernama Bu Uus,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, terkait status lahannya, memang saat ini ahli warisnya bernama Ustaz Abu Bakar dan anaknya Siti Masitoh. “Yang ada di video itu (ahli waris) menggugat lahan tersebut yang juga bagian dari lahan kantor desa,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Epon, warga yang mengaku ahli waris itu merupakan anak pemilik lahan pertama. Lahan tersebut informasinya sudah ada transaksi jual beli dengan barter satu ekor kerbau dengan kepala desa yang saat itu menjabat. “Lahan itu kemudian dijadikan untuk kantor desa,” ucapnya.
Atas kondisi itu, kata dia, siswa PAUD saat ini diarahkan belajar di rumah gurunya. “Saat ini persoalan tersebut masih proses koordinasi dan konfirmasi dengan Pjs kepala desa dan unsur terkait,” katanya. (Abdul Rozak)