PANDEGLANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, pihaknya akan melakukan pencermatan ketersediaan surat suara.
Ini dilakukan menyusul rekomendasi Panwaslu karena menemukan adanya Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT Tb) di beberapa TPS yang melebihi kuota 2,5 persen dari surat suara yang disiapkan oleh KPU.
“Pencermatan itu hanya untuk memastikan ketersediaan surat suara. Karena kalaupun masyarakat tidak terdaftar dalam DPT, pemilih masih bisa masuk dalam DPT bI dan DPT bII,” kata Suja’i kepada radarbanten.co.id, Sabtu (7/11/2015).
Suja’i menyebutkan, dari jumlah DPT bI yang telah diplenokan sebanyak 3.133 pemilih, total pemilih yang melampaui angka 2,5 persen berjumlah 1.400 pemilih yang tersebar di 66 TPS.
“Kami belum bisa memastikan penambahan surat suara, karena harus menunggu hasil pleno pemantauan ulang DPT. Ini dikarenakan ada beberapa pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang pindah domisi dan pemilih yang telah meninggal dunia,” terangnya.
Oleh sebab itu, tambah Sujai, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh PPK untuk lebih mencermati DPT Tb agar tidak kembali terjadi kekeliruan data pemilih.
“Langkah yang kita sudah lakukan, yakni melakukan rapat koordinasi dengan KPU Banten, Bawaslu Banten, Panwaslu, PPK, dan perwakilan dari masih-masing paslon,” tutup Suja’i. (Fauzan Dardiri)