radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

Aas Arbi by Aas Arbi
26-01-2023 21:46:50
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

Pengurus FSPP Banten dan Pengurus FSPP Tingkat Kabupaten Kota di Provinsi Banten bersama kuasa hukum saat menggelar konferensi pers di Sekretariat FSPP Banten, Kota Serang, Kamis, 26 Januari 2023. Foto: Fahmi Sa'i

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten mengaku sulit untuk mengembalikan uang Rp14,1 miliar dari alokasi hibah tahun 2018.

Selain uang tersebut tidak sedikit juga karena dana tersebut telah digunakan untuk keperluan FSPP Banten dan pondok pesantren (ponpes).

Baca Juga :

Kecelakaan Tunggal di Unyur Serang, Satu Meninggal Dunia

Mau Putus Aliran Listrik, Petugas PLN Pandeglang Tewas Kesetrum

Panitia Kapulso Fashion Show Sampaikan Permohonan Maaf di Instagram

Radar Banten Raih Bronze Winner IPMA 2023

“Saya kira sulit kalau harus dikembalikan karena uang itu sendiri telah digunakan untuk membangun pondok pesantren seperti toilet, ruang kelas dan sebagainya. Kalau toh mau dikembalikan masa kita harus kembalikan batu batanya,” kata kuasa hukum FSPP Banten Wahyudi, Kamis 26 Januari 2023.

Wahyudi mengungkapkan, dirinya tidak sependapat dengan putusan kasasi tersebut. Sebab, kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar yang disebutkan sebenarnya tidak ada. Alasannya, FSPP Banten mempunyai bukti laporan pertanggungjawaban dana hibah ponpes.

“Kita diminta untuk bertanggungjawab atas hibah uang terhadap 563 ponpes dengan nilai Rp11,260 miliar. Hibah uang untuk ponpes tersebut dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan padahal kami punya SPJ-nya (surat pertanggungjawaban-red). SPJ-nya ada di FSPP silakan kalau teman-teman media mau lihat,” kata Wahyudi.

Terkait dengan hibah uang yang tidak seharusnya diterima FSPP senilai Rp2,8 miliar, Wahyudi mengungkapkan, hal tersebut juga tidak benar. Menurut pria yang akrab Yudi tersebut, penerimaan hibah itu terdapat masalah. Sebab, sejak tahun 2002 FSPP Banten telah mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Tapi kenapa tahun 2018 ini jadi masalah? Kan jadi pertanyaan juga bagi kita, ada apa ini?. Dana itu (hibah FSPP-red) sebenarnya untuk operasional di FSPP,” kata Wahyudi didampingi Ketua FSPP Banten KH Wawan Gunawan serta pengurus FSPP tingkat provinsi dan kabupaten kota di Banten.

Wahyudi mengungkapkan, dirinya telah mengkaji putusan kasasi tersebut. Dari hasil kajiannya, tidak ada satupun frasa dalam amar putusan yang menyatakan bahwa FSPP Banten diperintahkan untuk mengembalikan kerugian negara dari alokasi dana hibah.

“Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh majelis hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan sanksi pidana dan kerugian negara hanya dibebankan kepada para terdakwa.

“Sebagaimana dalam putusan pengadilan sanksi pidana dan pertanggung jawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu,” ujar Wahyudi.

Sebelumnya, MA menyatakan FSPP Banten turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp66,280 miliar. Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso.

Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp14,1 millar.

“Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah TA (tahun anggaran-red) 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian,” kata Suhadi dalam amar putusan kasasi dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam rinciannya putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp11,260 miliar.

“Bantuan hibah uang TA 2018 yaitu uang yang seharusnya tidak diterima FSPP sejumlah Rp2,840 miliar ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp11,260 miliar,” kata Suhadi.

Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117, 780 miliar, Suhadi menyatakan kerugian negara sebesar Rp5,256 miliar menjadi tanggungjawab dari Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.

“Sebanyak 172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki izin operasional Kementerian Agama,” ungkap Suhadi.

Dalam amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.

“Tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP,” tutur Suhadi.

Data ponpes tersebut menurut hakim MA juga tidak akurat karena terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: FSPP Bantenhibah ponpeshibah ponpes Bantenkorupsi hibah ponpes
Previous Post

LKM Pandeglang Berkah Ajukan Suntikan Modal Rp4,2 Miliar

Next Post

Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya

Related Posts

FSPP Banten Silaturahmi dengan Radar Banten Group
Utama

FSPP Banten Silaturahmi dengan Radar Banten Group

by Fahmi
Senin, 13 Maret 2023 14:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sejumlah pengurus Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten menyambangi Graha Radar Banten di Jalan Kolonel Tb...

Read more

IKA Untirta: Jangan Intervensi Kejati Banten dalam Kasus Penanganan Dana Hibah FSPP

Ketua PCNU Kota Serang Nilai Penyaluran Dana Hibah oleh Pemprov Banten ke FSPP Tak Pada Tempatnya

Penyaluran Hibah Ponpes Dibatalkan Pemprov Banten, Ini Respons PCNU Kota Tangerang

Putusan MA Soal FSPP Jadi Sorotan, MUI Minta Penyaluran Dana Hibah Tidak Dihentikan

Mahkamah Agung Nyatakan FSPP Banten Bertanggungjawab Atas Kerugian Negara Rp 14,1 Miliar, Ini Komentar Kajati Banten

Kejati Banten Telaah Kasasi Hibah Ponpes Rp183 Miliar

MA Minta FSPP Bertanggung jawab Kerugian Negara Rp14,1 M, Ini Respons Kejati Banten

Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Inkrah, Kejari Serang Eksekusi Lima Terpidana

FSPP Banten Melepas Santri Banten Belajar ke Luar Negeri

Next Post
Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya

Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya

Dinkes Lebak Fokus Vaksinasi Booster Tahap Dua ke Lansia

Dinkes Lebak Fokus Vaksinasi Booster Tahap Dua ke Lansia

Upah Tak Dibayar, Ratusan Karyawan PT Wild Wood di Kabupaten Serang Mogok Kerja

Upah Tak Dibayar, Ratusan Karyawan PT Wild Wood di Kabupaten Serang Mogok Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERPOPULER

Nama Syafrudin dan Nanang Dicatut, Tawarkan Jabatan dan Minta Bantuan Sosial

Nama Syafrudin dan Nanang Dicatut, Tawarkan Jabatan dan Minta Bantuan Sosial

Senin, 20 Maret 2023 07:59
GALERI FOTO: Sambut Ramadan, Ratusan Santri Khataman Quran di Jalan

GALERI FOTO: Sambut Ramadan, Ratusan Santri Khataman Quran di Jalan

Senin, 20 Maret 2023 18:51

Ini Kata-kata Terakhir Kades Curuggoong Sebelum Disuntik Mati Oleh Mantri RSUD Banten

Jumat, 17 Maret 2023 17:37
Datangi Rumah Tersangka Kasus Fidusia, Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten Diancam dengan Golok

Datangi Rumah Tersangka Kasus Fidusia, Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten Diancam dengan Golok

Senin, 20 Maret 2023 14:36
10 Desa Lunas PBB, Bupati Pandeglang Janji Tambah Anggaran Pembangunan Jalan

10 Desa Lunas PBB, Bupati Pandeglang Janji Tambah Anggaran Pembangunan Jalan

Sabtu, 18 Maret 2023 11:42

SE Sekda Ditahan, Tapi Begini Kata Plh Sekda

Jumat, 17 Maret 2023 18:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kecelakaan Tunggal di Unyur Serang, Satu Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Unyur Serang, Satu Meninggal Dunia

by Fahmi
Selasa, 21 Maret 2023 11:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Banten Lama tepatnya Lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,...

Pemprov Banten Tunggu SKB untuk Atur Jadwal Kerja ASN di Bulan Puasa

Pemprov Banten Tunggu SKB untuk Atur Jadwal Kerja ASN di Bulan Puasa

by Yusuf Permana
Selasa, 21 Maret 2023 11:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini masih menunggu surat keputusan bersama (SKB) dari Pemerintah Pusat untuk mengatur...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.