JAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di 138 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak gubernur, bupati dan walikota memberikan dukungan penuh, agar semua penduduk yang berhak memilih dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sehingga pilkada berlangsung sukses.
Dinas Dukcapil sudah melakukan antisipasi dengan menerbitkan surat keterangan yang berfungsi sebagai KTP elektronik bagi penduduk yang sudah merekam, namun belum memperoleh KTP-el. “Surat keterangan tersebut menegaskan bahwa penduduk tersebut ada namanya dalam data base daerah yang melaksanakan pilkada,” jelas Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH melalui keterangan tertulis yang dikirim dari Lembata, NTT, saat dirinya melakukan kunjungan kerja di sana, Senin (12/12).
Menurut Zudan yang juga bertugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Gorontalo itu, hal ini perlu dilakukan karena banyak pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan, KTP-el hanya dapat diberikan kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota tersebut, dapat digunakan oleh warga untuk berbagai keperluan mendapatkan layanan publik, termasuk untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2017 mendatang,” Zudan kembali menerangkan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil sudah melakukan antisipasi terhadap kekhawatiran ini, agar Suket tidak disalahgunakan.
Zudan menyebutkan, setidaknya ada empat hal yang bisa menghindari kemungkinan penyalahgunaan atau pemalsuan.
Pertama, Suket memiliki standar format yang baku yang sudah ditentukan sesuai dengan instruksi Kemendagri. “Jadi jika ada yang di luar format, bisa diidentifikasi keasliannya,” jelasnya.
Kedua, setiap Suket memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) spesifik masing-masing penduduk. Dengan NIK ini sangat mudah diidentifikasi data penduduk yang dicurigai. “Para saksi akan sangat mudah menelisik pelakunya. Dan ini merupakan tindak pidana yang akan sangat merugikan pelakunya,” kata dia mengingatkan.
Ketiga, data penduduk pemilih di setiap TPS dipegang oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Tim PPL satu sama lain saling mengenal sehingga jika ada orang asing bisa langsung dikenal.
Keempat, warga hanya bisa memilih pada TPS yang sesuai dengan alamat domisili dan tercantum di Suket. Jadi panitia dan warga satu sama lain saling mengenal. Bila ada penduduk yang tidak dikenal pasti para saksi dan panitia akan mempertanyakan lebih lanjut.
“Semua kalau mau dipalsukan ya bisa saja, tapi orang kan kalau mau nyoblos di TPS-nya kan saling kenal itu. Kalau ada orang baru datang, pasti masyarakat curiga di sana,” jelas Prof Zudan.
Zudan yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional ini menyatakan, pihaknya sudah menghimbau para Kepala Dinas Dukcapil seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan Suket bagi penduduk yang melakukan perekaman, terutama bagi daerah-daerah yang akan meramaikan pesta demokrasi Pilkada 2017.
Hal ini penting agar warga tidak kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2017. Selain itu, juga agar semua penduduk dapat lebih mudah mengakses layanan publik seperti perbankan, imigrasi, BPJS, SIM, pajak dan lain lain. (ADVERTORIAL)