SERANG – Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 di Provonsi Banten. Dugaan tersebut mencuat setelah Ombudsman Provinsi Banten menyatakan mendapatkan laporan pelanggaran tersebut.
Hal tersebutpun mendapatkan respon dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Ardius Prihartono mengungkapkan, Dindik Provinsi Banten akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kalau pungli masih diduga, kita akan menindaklanjuti, jika terbukti akan kota proses sesuai aturan. Kepala sekolah pun akan kita panggil,” ujar Ardius kepada Radar Banten Online, Selasa (11/7).
Menurutnya, Dindik selama masa PPDB 2017 telah berusaha meminimalisir dan mengatisipasi persoalan atau pelanggaran yang mungkin terjadi.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan, jika pungli tersebut benar terjadi, dirinya tidak akan segan memecat pihak terkait. Selain itu, Wahidin Halim pun menyarankan siapapun yang mengetahui dan mempunyai buktinya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Laporkan, siapa aja, itu melanggar hukum, harus dibongkar,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)