SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melaporkan perusakan segel di empat kafe di Kecamatan Ciruas kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan.
Sekadar diketahui, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang sempat melakukan penyegelan terhadap empat kafe di Kecamatan Ciruas pada 6 Maret lalu. Keempat kafe itu, yakni Kafe Beta, Kafe Ordomoan, Kafe King Oloan, dan Kafe Scorpion. Penyegelan dilakukan lantaran keempat kafe belum memiliki kelengkapan izin operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Iskandar mengungkapkan, pihaknya melakukan dua kali penyegelan terhadap empat kafe yang beroperasi di wilayah Kecamatan lantaran belum memiliki kelengkapan izin. Namun, segel selalu dirusak sebelum menyelesaikan perizinan.
“Setelah disegel bukannya mengurus izin, malah datang ke kantor saya. Enggak saya ladenin, terus ngerusak segel,” ungkap Iskandar melalui sambungan telepon seluler, Jumat (19/4).
Lantaran itu, pihaknya melaporkan kasus perusakan segel keempat kafe kepada kepolisian. Katanya, kasus tersebut saat ini masuk tahap penyidikan. “Sudah kita laporkan, satu di Polsek Ciruas, tiga di Polres Serang. Polsek Ciruas sudah BAP (berita acara pemeriksaan-red), kalau Polres Serang kita sedang menunggu BAP,” ungkapnya lagi.
Dijelaskan Iskandar, upaya penyegelan dilakukan karena keempat kafe selain tidak memiliki izin operasional, juga menjual minuman keras. Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang bahwa minuman keras hanya bisa dijual di hotel bintang lima, itu pun terbatas.
“Di Perda kita tidak boleh minuman keras dijual bebas,” tegasnya.
Selain empat kafe di Kecamatan Ciruas, pihaknya juga menyinyalir banyak tempat hiburan malam lainnya, seperti di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu yang menyalahi aturan. “Di Serang Barat kira-kira ada enam kafe, nanti kita akan tindak ke sana,” tandasnya.
Sementara Kapolsek Ciruas Kompol Priyati Winoto membenarkan, pihaknya kedatangan jajaran Dinas Satpol PP Kabupaten Serang yang melaporkan empat pengusaha hiburan pada awal April terkait perusakan segel di empat kafe. “Sudah disegel nyatanya tetap beroperasi dengan merusak segel, kan itu pidana. Kita terima laporannya, tapi hanya satu, cuma Kafe Beta. Sisanya ke polres,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, pelaporan perusakan segel oleh pengusaha tempat hiburan diproses lantaran sudah dua kali melakukan perusakan. Ia berharap, laporan kasus menimbulkan efek jera para pengusaha perusak segel. “Sampai saat ini kucing-kucingan, masih buka (kafe-red). Makanya, sebagai efek jera kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Diungkapkan Kapolsek, proses hukum terhadap keempat pemilik kafe saat ini masih tahap penyidikan. Pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terlapor. “Proses sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dari kafe itu,” pungkasnya. (Abdul Rozak)