LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak menonaktifkan AG, seorang guru honorer yang bertugas di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
AG dinonaktifkan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap RP (7), siswinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang SD pada Dindik Lebak Maman Suryaman. AG dinonaktifkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan supaya fokus menghadapi proses hukum.
“Soal kasus dugaan pencabulan, pihak sekolah sudah bertindak. Guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan, guna mencegah hal yang tidak diinginkan seperti adanya perlakuan anarkis dan lain-lainnya,” kata Maman saat ditemui di kantornya, Kamis 11 Agustus 2022.
Maman membenarkan jika dugaan pelecehan yang dilakukan oleh AG itu dilakukan terhadap anak didiknya sendiri. Namun, ia enggan untuk memberikan kronologi kejadian dari dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan AG yang tidak lain merupakan guru honorer di sekolah tersebut.
“Saya belum bisa menyampaikan karena itu akan menjadi bahan penyidikan. Saya baru mendapatkan informasi guru ini melakukan pelecehan seksual, tapi belum dapat menentukan pelecehan seperti apa,” katanya.
Pihaknya pun menyerahkan kasus ini secara penuh kepada pihak kepolisian.
“Saat ini kita masih menunggu hasil visum,” katanya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi