Sementara, Riswandi perwakilan pihak perusahaan PT SLI meminta waktu untuk melakukan perbaikan, baik secara manajemen maupun SOP pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran.
“Beri kesempatan kepada kami untuk berbenah diri menyiapkan semua standar operasional (SOP), baik itu kegiatan pekerjaan pembongkaran material maupun kegiatan produksinya. Dan terkait perizinan, PT SLI sudah melengkapi semua baik itu Izin lingkungan, IMB dan juga AMDAL,”pungkasnya.
Septian Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLHK Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa PT SLI telah memenuhi semua perizinan, hanya saja sistem pengelolaan limbahnya harus di perhatikan.
“Pihak perusahaan harus mempersiapkan alat pencegahan atau pengendali udara agar tidak mencemari udara,”singkatnya.