SERANG – Untuk memberantas penyakit masyarakat yang kerap dilakukan di tempat hiburan di Kota Serang, Dinas Sosial Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang mendesak Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang mencabut izin tempat tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang Samsuri Dahlan mengatakan, fenomena di masyarakat sangatlah sulit ditertibkan. Menurutnya perlu ada rapat koordinasi pada saat melakakukan razia oleh Pemkot Serang, agar seluruh intansi terkait mengetahui tupoksi dalam mengatasi fenomena penyakit masyarakat seperti berjudi, minuman keras, penyalahgunaan narkoba, dan prsotitusi.
“Bukanya saling menyalahkan, makanya saya meminta kepada Walikota Serang segera mengadakan rapat koordinasi. Agar tempat hiburan malam di Kota Serang ditiadakan,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Serang, Maman Lutfi mengaku setuju dengan Dinsos Kota Serang dan Polresta Serang. Karena dalam penyegelan hotel ataupun restoran perlu adanya dukungan dari BPTPM Kota Serang.
“BPTPM Kota Serang harus menyabut izin usaha Hotel, Restoran, dan Cafe yang melanggar peraturan di Kota Serang. Makanya saya meminta ketegasan dari Walikota Serang dalam menyelesaikan permasalahan fenomena penyakit masyarakat,” ungkapnya saat ditemui di Stadion Kota Serang tengah memantau PKL.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin melalui telepon seluler mengatakan, rapat koordinasi perlu melibatkan masyarakat, Pemkot Serang dan anggota kepolisian serta TNI. Seluruh elemen tersebut perlu dilibatkan untuk menyikapi penyakit masyarakat tersebut.
“Makanya Pemkot Serang segera mengambil kebijakan dan langkah tegas dalam mengatasinya,” katanya. (Adef)