Dewan Evaluasi Penyaluran JPS
SERANG- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang wajib mengembalikan uang Rp1,9 miliar dari total Rp30 miliar anggaran untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap pertama. Pengembalian dikarenakan ketidaksesuaian harga dengan kualitas sembako oleh penyedia barang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan selisih harga. “Ada sekira Rp1,9 miliar kelebihan yang harus dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya disela-sela konferensi pers di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu (13/5).
Muji merinci kelebihan harga itu berasal dari beras yang dipatok Rp13.000/kilogram seharusnya Rp11.250/kilogram, untuk mie instan Rp3.000/bungkus seharusnya Rp2.500/bungkus dan harga ikan kemasan Rp14.000/kaleng menjadi Rp10.062/perkaleng. “Hasil yang lainnya sudah sesuai, tinggal nanti kita kawal realisasi penyaluran tahap selanjutnya,” katanya.
Uang kelebihan harga itu diharapkan Muji dapat dialokasikan bagi warga yang belum terkover JPS. “Kita mendorong kelebihan tadi diperuntukkan bagi masyarakat terdampak yang belum terkover,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan pihaknya terhadap kinerja Dinsos dalam penyaluran JPS. “Pertama kami mengapresiasi ke Dinsos, dimana hingga saat ini (penyaluran tahap pertama-red) sudah 69,48 persen telah tersalurkan ke masyarakat Kota Serang,” terangnya.
Kata dia, Komisi II meminta kepada Dinsos untuk memverifikasi ulang data masyarakat yang terdampak COVID-19. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Kami juga meminta meminta Dinsos untuk bantuan sosial yang belum diberikan agar disegerakan penyalurannya, tepat sasaran, dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” terangnya.
“Intinya, apa yang dilakukan Komisi II dalam mengawal program ini membuahkan hasil. Dimana tadi, Dinsos dan pihak ketiga harus mengembalikan kelebihan pembayaran kepada kas daerah,” sambung Politikus Partai NasDem itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinsos Kota Serang Poppy Nopriadi mengatakan, hasil penghitungan Inspektorat berasal dari survei harga pasar. “Itu bukan penemuan kesalahan. Tapi, berdasarkan harga dipasaran. Maka ditemukan harganya,” katanya.
Poppy menjelaskan, Dinsos sebagai pelaksana teknis melaksanakan tugas memastikan tiga hal, pertama ketersediaan dan keakuratan data. Kedua bantuan bisa terdistribusikan tepat waktu, dan ketiga berkewajiban meyakinkan Pemkot Serang memberikan bantuan kepada masyarakat. (fdr/nda)