SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yoyo Wicahyono memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota Serang, Kamis (18/2/2016), dalam kaitan klarifikasi kasus penurunan jabatan salah seorang pegawai Pemkot Serang. Diturunkan jabatannya, seorang pegawai ini mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kota Serang Bambang Janoko, Senin (15/2) lalu.
Di ruang paripurna, Yoyo dicecar puluhan pertanyaan oleh anggota Komisi I. Pertanyaan semua berkenaan dengan penurunan jabatan kepada salah seorang pegawai dan dugaan mutasi/promosi pegawai yang tidak sesuai kompetensi.
“Alasan, landasan, dan penempatan pegawai di Pemkot Serang ini seperti apa? Kalau memang tidak bisa, Pak Yoyo lebih baik mengundurkan diri,” ungkap Bambang Janoko, saat menanyakan alasan penurunan jabatan salah seorang pegawai yang mengadu kepadanya.
Ramlan Junaedi, Wakil Ketua Komisi I, juga mempertanyakan proses penurunan jabatan yang dilakukan BKD. “Apa yang menjadi aturan pada penurunan jabatan pada setiap pejabat? katanya.
Yoyo Wicahyono yang datag ditemani Kabid Data dan Informasi, nampak santai memberikan jawaban atas pertanyaaan yang dilontarkan pimpinan dan anggota Komisi I. “Penurunan jabatan sudah sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN,” paparnya sambil menjelaskan turunan pasal dan bunyi aturan lainnya.
Pantauan radarbanten online, suasana penyampaian pertanyaan yang dilontarkan kepada Kepala BKD bernada kencang. Sesekali jawaban dari kepala BKD bernada tinggi, sehingga suasana tanya jawab ini tegang. Nampak ada 10 anggota Komisi I yang hadir pada acara tersebut. (Fauzan Dardiri)