SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masih ingat 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang mengundurkan diri secara bersamaan pada Juni 2021 lalu? Seperti diberitakan saat itu, dari 20 pegawai itu, 16 orang di antaranya tetap bekerja sebagai ASN di lingkup Pemprov Banten, sedangkan empat lainnya dipecat.
Saat itu, Asda I Provinsi Banten Komarudin yang menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengungkapkan bahwa keempat ASN itu dipecat sebagai abdi negara.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan BKD, empat pejabat itu dinilai sebagai provokator atau yang menghasut pejabat lainnya untuk menandatangi surat pernyataan pengunduran diri.
“20 orang (pecat-red) dari jabatan. Empat orang di antaranya (dipecat-red) dari ASN karena pelanggarannya mereka itu dianggap memobilisasi, memengaruhi yang lain, atau mengajak yang lain,” ujar Komarudin kepada wartawan di kantor Dinkes Banten pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.
Komarudin mengungkapkan, alasan pemecatan empat ASN itu karena mereka sudah melanggar etika jabatan. “Kalau mundur secara pribadi itu boleh, diatur. Tapi kalau mengajak, mobilisasi itu tidak boleh, melanggar etika,” tegasnya.
Meskipun tidak menyebutkan nama empat mantan pejabat Dinkes yang dipecat, tapi ia mengungkapkan bahwa empat pejabat yang dipecat yakni dua orang eselon III dan dua eselon IV.
Namun ternyata, 11 bulan kemudian, dua dari empat pejabat yang dipecat di zaman kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim itu kembali aktif sebagai ASN di lingkup Pemprov Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan bahwa dua dari empat mantan pejabat Dinkes itu sudah diaktifkan kembali sebagai ASN Pemprov sejak awal Mei lalu.
Nana menjelaskan, dua dari empat mantan pejabat Dinkes diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan. Namun, karena mereka memenuhi syarat untuk pensiun dini, maka mengajukan pensiun lantaran sudah memenuhi syarat masa kerja 20 tahun dan usianya di atas 50 tahun.
Sedangkan dua orang lainnya, mengajukan banding atas pemecatan mereka ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Jabatan. “Dikabulkan bandingnya. Dikembalikan (sebagai ASN-red) dengan sanksi bukan pemberhentian, tapi turun pangkat selama tiga tahun,” ujar Nana kepada RADARBANTEN.DO.ID, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ia mengaku keduanya kembali aktif saat Gubernur Banten Wahidin Halim masih menjabat, yakni awal Mei lalu. Mereka ditugaskan bukan Dinkes lagi, tapi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.
Reporter: Rostinah