SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai inspektorat tidak bisa melakukan pengawasan pada pemerintah khususnya kepala daerah secara independen. Itu karena posisinya tersebut dipilih oleh kepala daerah.
Hal tersebut diungkapkan salah satu pimpinan KPK Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (24/1).
Karena itu, Alexander menganggap ke depan perlu adanya upaya penguatan inspektorat untuk mengawasi kekuasaan kepala daerah. “Jika selama ini kepala daerah berwenang mengangkat inspektorat. Ke depan perlu auditor dan inspektorat melalui lembaga independen. Jika presiden memiliki BPKP sebagai tangan kanannya, kenapa tidak BPKP membawahi inspektorat-inspektorat,” ujar Alexander.
Dengan seperti itu, Alexander melanjutkan, diharapkan inspektorat dalam audit dan pengawasan dan mengawal kepala daerah bisa maksimal. “Bahwa memang betul-betul amanah jabatan itu. Tidak ada kepentingan dan interest pribadi,” katanya.
“Kami berharap komitmen bersama daerah di Banten bahwa kita bersama-sama berjanji bekerja dengan integritas. Integritas menjadi hal yang defisit di Indonesia ini. Mari kita jaga integritas, untuk kabupaten dan kota di sini,” tambahnya. (Bayu)