radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dipolisikan Serang City, Ricky Pertanyakan Penahanannya

Redaksi by Redaksi
Kamis, 21 Mei 2015 20:36
in Hukum
0
Dipolisikan Serang City, Ricky Pertanyakan Penahanannya
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Mantan karyawan PT Graha Mitra Sukses yang merupakan pengembang Perumahan Serang City, Ricky Gerungan, mempersoalkan penangkapan terhadap dirinya oleh Penyidik Polsek Taktakan. Pasalnya, tanpa prosedur yang jelas Ricky ditahan oleh Polsek Taktakan atas dugaan pengglepan uang perusahaan.

Ricky menyebutkan, dirinya dilaporkan oleh Puji Rahayu, Divisi Legal PT Graha Mitra Sukses, atas penggelapan uang perusahaan sebesar Rp43 juta. Laporan ini didasarkan atas selisih hasil audit keuangan perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Taktakan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ricky pada Rabu (29/4/2015). Status Ricky sendiri di perusahaan tidak jelas lantaran yang bersangkutan tidak pernah menerima SK dari perusahaan.

Setelah memeriksa Ricky, pada Kamis (30/4/2015) malam sekira pukul 20.30 WIB, penyidik Polsek Taktakan langsung melakukan penahanan terhadap Ricky setelah menjalani pemeriksaan dan proses BAP hingga 00.30 WIB.

Baca Juga :

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

Rabu, 25 Mei 2022 17:56
Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Rabu, 25 Mei 2022 17:09

“Saya langsung disuruh tanda tangan surat penahanan dan langsung masuk (ditahan) malam itu juga tanpa pemeriksaan kesehatan dan pemberitahuan sebelumnya. Saya sudah bilang kalau saya sedang sakit dan masih harus menjalani pengobatan dengan minum obat secara teratur. Paru-paru kanan dan kiri saya kena flek, obatnya tidak boleh putus,” terang Ricky kepada wartawan saat menjalani wajib lapor tiap Senin dan Kamis di Polsek Taktakan, Kamis (21/5/2015).

Menurut warga Depok ini, kejanggalan terjadi lantaran status dirinya yang tidak jelas namun polisi langsung menahannya. Kemudian surat penahanan dirinya yang menggunakan kop surat Polsek Cipocok Jaya, namun surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolsek Taktakan AKP Beni Kurniawan. Selain itu, kejanggalan berikutnya terlihat pada surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 30 April 2015, tanggal di mana Ricky ditahan oleh pihak Polsek Taktakan.

Dalam surat penahanan, Ricky disangka melanggar pasal 374 tentang penggelapan. “Saya sendiri sudah menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp60 juta yang dimaksud dalam penggelapan. Saya pengang bukti copi penyetorannya. Jumlah yang saya setor Rp60 juta. Perusahaan menuding saya telah menggelapkan uang sebesar Rp43 juta, saya suruh cek, kepolisian kemudian menyatakan angka selisih Rp33 juta. Dari sini saya merasa dipermainkan,” terangnya.

Rencananya, pihak keluarga Ricky akan melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri atas tuduhan tindak tidak prosedural pihak kepolisian dalam menangani perkara hukum. “Kami aka n laporkan ini ke Mabes Polri dan setelah itu ke Polda Banten,” ujar salah satu keluarga Ricky di Mapolsek Taktakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kapolsek Taktakan AKP Beni Kurniawan. Panggilan telepon dari wartawan tidak dijawab yang bersangkutan.

Dikonfirmasi terpisah, Puji membenarkan bahwa laporan terhadap Ricky atas dugaan penggelapan keuangan atas jabatan yang bersangkutan. “Itu dasarnya dari hasil audit perusahaan,” paparnya. (Wahyudin)

Related Posts

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet
Hukum

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

Rabu, 25 Mei 2022 17:56
Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah
Hukum

Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Rabu, 25 Mei 2022 17:09
Hukum

Kasus Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Tiga Resmi Ditetapkan Tersangka, Satu Direhab

Selasa, 24 Mei 2022 12:12
Next Post
Dinkes Sebut Ada Pegawai THM Terjangkit HIV, Ini Kata Pengusaha

Dinkes Sebut Ada Pegawai THM Terjangkit HIV, Ini Kata Pengusaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Irna Khawatir Pembangunan Ruas Tol Serang-Panimbang Tak Rampung Tahun 2024

by Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 13:57

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Irna Narulita merasa khawatir proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang seksi 3 ruas Cileles-Panimbang selesai di...

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

by Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 11:21

PANGANDARAN, RADARBANTEN.CO.ID - bank bjb mendukung gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) demi mewujudkan sistem keuangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.