SERANG – Direktur CV Arif Jaya Utama (AJU) M Arif Nurhabibi membantah melakukan penambangan batu andesit secara ilegal. Izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, telah dikantongi CV AJU sejak 2018 lalu.
“IUP operasi produksi itu terbit 2018. Dokumen kami lengkap semua. Untuk dapat IUP ini, kami harus berjuang selama satu tahun. Kok, dibilang tidak mengantongi izin,” kata M Arif saat berkunjung ke kantor Radar Banten, Selasa (17/9).
Dikatakan Arif, IUP operasi produksi itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Banten pada awal 2018 lalu. Berdasarkan surat keputusan (SK) dari kepala DPMPSTP Banten yang dijabat oleh Wahyu Wardana, IUP CV AJU ditingkatkan dari IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.
“Setelah sekian bulan IUP eksplorasi keluar, baru terbit IUP operasi produksi. Jadi, prosesnya lama,” kata Arif.
Berdasarkan SK nomor: 570/5/IUP OP-DPMPSTP) tersebut, lahan operasi produksi komoditas tambang batuan CV AJU seluas lima hektare. “Kami sudah sampaikan berkas ini kepada penyidik. Distamben juga kabarnya sudah serahkan berkas nama-nama perusahaan yang punya izin,” beber Arif.
Diakui Arif, untuk melakukan penambangan di areal lima hektare tersebut, perusahaannya menjalin kerja sama dengan pemilik alat berat. “Kami mengadakan kerja sama alat berat dengan seseorang. Kerja sama itu juga dibolehkan SK tersebut. Kemungkinan penambangan oleh pihak ketiga ini yang jadi masalah,” kata Arif.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Banten di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon mengelar inspeksi mendadak (sidak) di sepuluh lokasi di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Rabu (31/7) lalu. Sepuluh lokasi itu dikuasai oleh sepuluh perusahaan. Di antaranya, PT BSA, CV AJU, PT Pasir Angin Jaya Mandiri (PAJM), PT Gunung Sakti Abadi (GSA). Lalu, PT Trinatha Utama Mineral (TUM), PT Baet Mall Abadi (BMA), PT Bukit Sunur Wijaya (BSW), PT Icha Brothers Quarryndo (IBQ), PT Penta Stone Abadi (PSA), dan PT Ria Karya Utama (RKU).
“Kami sampai sekarang masih tetap beroperasi. Kalau bermasalah, pastinya penambangan ditutup,” kata Arif.
Sementara penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menduga ada aktivitas penambangan ilegal di areal CV AJU yang dilakukan oleh seseorang berinisial BI. “Ada dugaan penambangan ilegal yang terjadi di area CV Arif Jaya Utama,” ujar Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra, Selasa (17/9).
Penyidik masih menyelidiki keterkaitan antara CV AJU dan BI terkait aktivitas penambangan tersebut. Sedangkan untuk PT BSA diduga tidak mengantongi IUP. “Penambangan di dua lokasi itu diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan,” kata Dadang.
Dikatakan Dadang, dari sepuluh lokasi pertambangan, hanya ada enam penambang yang memiliki IUP. Sementara, ada dua lokasi yang diduga melakukan penambangan ilegal.
“Ada dua perusahaan tidak beraktivitas. Yakni, perusahaan bidang pabrikasi bengkel dan sewa alat berat,” ucap Dadang. (mg05-nda/ira)