SERANG – Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti menganggap jika dana sponsorship untuk Cilegon United (CU) tidak terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart Cilegon. Pernyataan itu disampaikan Dony di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/2). “Pemikiran kami ini sponsorship murni. Permohonan diproses. Pemahaman saya saat itu sponsorship bukan berkaitan dengan perizinan. Saya juga meminta tolong kepada Eka (manajer legal PT KIEC-red) untuk konsultasi dengan konsultan hukum independen. Secara prinsip hukum, oke tidak ada masalah. Bagi saya sponsorship tidak sesuai dengan kelaziman itu haram,” kata Dony di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Dony hadir sebagai saksi untuk ketiga terdakwa suap rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ketiga terdakwa, yaitu Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, mantan Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira dan Hendri. “Soal sponsorship Rp700 juta ini tidak perlu persetujuan direksi (KIEC), karena kewenangannya ada di dirut. Apalagi KIEC memiliki anggaran Rp700 juta untuk promosi atau iklan, itu yang jadi pertimbangan. Sementara, kami merupakan perusahaan besar di Cilegon. Tahun lalu saja keuntungan kami Rp170 miliar. Komitmen kami, karyawan sejahtera masyarakat juga harus sejahtera,” beber Dony.
Dony mengaku permintaan dana sponsorship CU itu disetujui karena permintaan Iman Ariyadi. Dia beralasan hal itu dilakukan untuk menjaga hubungan baik dengan Pemkot Cilegon. “Posisi saya sulit, karena yang meminta itu kepala daerah (Iman Ariyadi-red). Sementara saya bertugas menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah. Ini soal reputasi perusahaan besar. Perusahaan lain, seperti Chandra Asri kasih. Bukan sebatas iklan saja, nanti kami dimusuhi semua orang,” kata Dony pada persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin.
Terkait perizinan mall Transmart, Dony mengaku telah tiga kali bertemu Iman Ariyadi. Yakni, pada 13 Juli 2017, 5 September 2017, dan 15 September 2017. “Sehari sebelum groundbreaking 13 Juli 2017. Bicara groundbreaking dan paparan ekspose pembangunan mall,” kata Dony.
Dony mengaku saat bertemu Iman Ariyadi di kediamannya pada 15 September 2017, Iman Ariyadi meminta PT KIEC bersedia menjadi sponsorship untuk CU. “Saya memang minta dibantu (perizinan-red), tetapi sesuai prosedur yang berlaku,” kata Dony.
Selain Dony, JPU menghadirkan tujuh orang saksi lain. Yakni, General Manager (GM) Divisi I PT Brantas Abipraya (BA) Setio Budi Santoso, Direktur Keuangan dan SDM PT BA Suradi, Manajer Keuangan Divisi I PT BA Ferdi Faurius, Staf PT BA Yohana Vivit, Direktur Operasional II PT BA Widyo Praseno, Plt. Direktur Keuangan dan Human Capital PT BA Syarif, Direktur Utama PT BA Bambang Esti Marsono.
Sementara, saat sidang diskors, Dony mengaku ikhlas dan akan menjalani vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. “Saya tidak melakukan banding. Saya ikhlas, saya sabar. Nanti akan ada jawabannya siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini sudah takdir saya. Ini juga sudah jalan yang terbaik yang digariskan untuk saya,” kata Dony. (Merwanda/RBG)