PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mempromosikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP konvensional dalam inisiatif digitalisasi Kemendagri RI.
Nasyarudin, Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), menjelaskan bahwa Disdukcapil saat ini fokus pada pengenalan dan adopsi IKD di Kabupaten Pandeglang.
“IKD telah diperkenalkan di beberapa lokasi seperti kampus, perkantoran, dan sekolah-sekolah. Kami siap melayani warga yang ingin menggunakan IKD,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 18 September 2023.
IKD memungkinkan warga untuk mengakses identitas mereka, seperti KK, akta kelahiran, hingga KTP melalui aplikasi di ponsel, menghilangkan kebutuhan untuk membawa berkas fisik.
“Semua data dapat diakses melalui aplikasi ini. Jika suatu saat Anda memerlukan nomor KK, cukup buka aplikasi IKD, sangat praktis,” jelas Nasyarudin.
Generasi milenial di Pandeglang yang ingin mengadopsi IKD dapat langsung mengunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang.
“Bagi yang ingin mendaftar untuk mendapatkan IKD, datang saja ke kantor kami. Kami akan memasang kode QR di sana, dan yang Anda perlukan hanyalah ponsel dengan RAM minimal 3GB serta KTP asli,” tambahnya.
Diharapkan, adopsi teknologi ini akan memberikan kemudahan dalam berbagai layanan dan memastikan keamanan data identitas melalui IKD.
Transformasi menuju IKD diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono