SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua petinggi perusahaan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) Arif Agus Harsono (selaku direktur utama) dan Edy Setyo (direktur) disebut sebagai mafia impor oleh Qurnia Ahmad Bukhori dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/4) lalu.
Qurnia merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT) dari PT SKK tahun 2020-2021. Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta tersebut menjadi terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji.
Istiko merupakan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta.
“Finari Manan, Soni (alias Arif Agus Harsono selaku direktur utama PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), Edy Setyo (direktur PT SKK) dan Valentinus Rudi Hartono adalah mafia impor Bandara Soekarno-Hatta yang merugikan negara dan potensi pajak impor dan denda,” ungkap Qurnia di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Qurnia juga menuding Finari mempunyai hubungan dan kerjasama dengan PT SKK selaku perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara Soetta. Mantan pimpinannya tersebut kata dia pernah merekomendasikan PJT lain yang dianggap sebagai pesaing SKK untuk dilakukan audit. Tujuannya supaya PT SKK mendominasi PJT di Bandara Soetta.
“Finari Manan juga merekomendasikan PJT yang dianggap pesaing PT SKK untuk dilakukan audit dalam rangka menidaklanjuti keluhan PT SKK terhadap adanya persaingan bisnis PJT,” ungkap Qurnia.
Adanya kerjasama dengan PT SKK membuat Finari menerima keuntungan dari Soni dan Edy Setyo. Keuntungan pribadi yang diterima Finari tersebut telah merugikan penerimaan negara. “Finari Manan menerima keuntungan dari Sony, Edy Setyo dan PTT SKK yang merugikan penerimaan negara,” kata Qurnia.