SERANG – Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Banten menilai pemberian izin uji kendaraan (KIR) masih rendah. Pemberian izin masih terlalu longgar dan tidak tegas.
Dishubkominfo Banten mengimbau untuk Dishubkominfo tingkat Kabupaten/Kota memberikan sikap tegas dalam hasil uji kendaraan (KIR). Hal ini sebagai sikap atas dua kecelakaan maut yakni di Tanjakan Bangangah, Pandeglang, yang menewaskan enam orang dan tragedi angkot merah yang menewaskan empat karyawan PT Nikomas dan PT Pong Woon Indonesia.
“Petugas (Dishubkominfo-red) juga jangan cukup dengan Rp20 ribu beres. Iya kalau diperiksa komponennya harus ketat, jangan lolos aja,” jelas Kepala Dishubkominfo Banten Opar Sopari kepada wartawan, Rabu (12/2).
Opar juga mengatakan ketika Dishubkominfo Banten menyikapi persoalan izin uji kelayakan kendaraan di kabupaten/kota. “Berapa kali saya ngomong agar diperketat. Dikiranya ikut campur,” jelasnya.
Pada kasus Tanjakan Bangangah, Opar menilai bahwa selain kendaraan yang tidak layak untuk membawa manusia, faktor manusia juga mendominasi. “Kalau di Tanjakan Bangangah, bukan tidak tahu medan karena mobilnya asli situ. Manusia juga pengaruhnya,” pungkasnya.
Kedepannya, kata Opar, Dishubkominfo dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota harus melakukan cek kendaraan secara reguler enam bulan sekali. (Wahyudin)***