TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Cikupa menyerahkan 57 paket sembako kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kamis (30/6).
Penyerahan secara simbolis untuk bantuan sembako tersebut langsung diterima oleh H. Jarnaji selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Jarnaji menjelaskan, kegiatan seperti ini agar terus digalakkan oleh semua pihak yang memilki kemampuan secara ekonomi agar mengurangi beban masyarakat pekerja terdampak Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan pokok. Khususnya dalam situasi penerapan darurat kesehatan dan keterbatasan gerak dan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurutnya, BPJAMSOSTEK telah memulainya dan diharapkan komponen masyarakat lainnya yang berkemampuan diharapkan dapat melakukan kegiatan serupa. Jarnaji juga menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yang telah berpartisipasi dan melakukan insiatif.
”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPJAMSOSTEK Tangerang Cikupa atas bantuan paket sembako ini. Semoga membantu pegawai-pegawai yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,” ungkap Jarnaji melalui siaran pers.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikupa Maulana Zulfikar mengatakan, “Salah satu bentuk dukungan dari BPJAMSOSTEK pada saat masa Covid-19 ini adalah realisasi penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif untuk membantu perusahaan maupun dinas terkait yang beberapa kali tenaga kerjanya mengalami kecelakaan kerja”.
Pemberian sembako tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam rangka kegiatan promotif dan preventif yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menyerahkan 57 paket sembako yang terdiri dari beras, minyak, sarden dan gula agar dapat membantu tenaga kerja di masa pandemi ini,” ungkapnya.
Maulana mengimbau pada masa darurat jesehatan saat ini para pekerja memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja mandiri maupun pekerja formal (penerima upah) sehingga bila terjadi risiko kerja, risiko biaya dan manfaat program menjadi beban badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. (aas)