SERANG – Pemerintah telah mengatur kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua perusahaan barang di antaranya baja, helm, mainan anak, baju anak dan lain-lain. Provinsi Banten yang merupakan Provinsi yang memiliki produsen baja terbesar nasional, telah diawasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Beredar dan Jasa Disperindag Provinsi Banten, Imam Santoso memaparkan, di Provinsi Banten, pihaknya sudah mengawasi Wajib SNI di delapan kabupaten/kota.
“Pengusaha baja di Banten rata-rata sudah memahami untuk mendaftarkan barangnya menjadi SNI. Walaupun banyaknya permintaan masyarakat akan baja banci, namun banyak perusahaan yang sudah tidak memproduksi baja tersebut jika ada stok lama,” paparnya Senin (29/8).
Secara nasional produk yang sudah terdaftar secara SNI ada sebanyak 161 item barang. Di Banten sendiri, Disperindag akhir 2015 kemarin ini sudah mengawasi produsen mainan dan baju anak yang diharuskan berstandar SNI. Namun, untuk produsen baja tahun baru mulai diawasi tahun ini.
Tujuan dari SNI yaitu melindungi konsumen dari K3L, demi menjaga meningkatkan daya saing industri nasional. Maka dari itu, semua barang yang masuk ke Indonesia harus diberlakukan standar SNI karena jika tidak berstandar SNI, barang yang masuk ke Indonesia dapat disebut barang abal-abal atau KW.
“Kalau gitu kan orang Indonesia jadi malas untuk memproduksi barang di Indonesia. Nanti banyaknya yang mengimpor dari China dan dampaknya pengangguran lebih banyak,” ujarnya.
Diketahui, SNI yang merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis, SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI.
Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga atau laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sedangkan, Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia. (Risa)