LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mendorong para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memiliki Nomor Induk Berindustri (NIB). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana dalam acara penerapan sertifikasi produk dan sistem mutu perizinan NIB di Aula Waterboom BIM, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis 30 Juni 2022.
Orok menyampaikan, NIB sangat penting untuk dimiliki para pelaku usaha khususnya IKM. Karena
NIB merupakan tanda pengenal yang digunakan bagi para pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan usaha, baik kormersil maupun operasional.
NIB juga digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan yang menjadi salah satu izin yang wajib dimiliki pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
“NIB ini adalah bukti legalitas usaha juga sebagai perlindungan usaha yang mana fungsinya sangat penting dalam pengembangan usaha baik itu untuk pemasaran, maupun bantuan keuangan untuk modal usaha melalui perbankan,” kata Orok kepada Radarbanten.co.id.
Katanya, perizinan NIB ini sendiri prosesnya sudah bisa diakses secara online melalui website OSS atau Online Single Aubmission. Yang tentu bisa didapatkan secara gratis oleh para pelaku IKM.