SERANG – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten Eko Palmadi mengungkapkan, pada kondisi tertentu Pemerintah Provinsi Banten melalui Distamben bisa menutup perusahaan pertambangan atau memerhentikan sementara kegiatan pertambangan kendati masa izin perusahaan tersebut belum habis.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Distamben Banten terhadap galian C milik PT Maya Multi Asih yang terletak di Kampung Meak, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.
Eko mengatakan, pihaknya menghadiahkan sanksi tersebut kepada perusahaan jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau ketentuan yang tertuang dalam izin pertambangan. Misalnya, melanggar aturan terkait kondisi lingkungan, tehnik menambang, kesehatan dan keselamatan kerja, dan aturan lokasi tambang.
“Misalnya, dalam izin, perusahaan tersebut hanya dipebolehkan melakikan aktivitas pertambangan diarea seluas sekian hektar, namun pada praktiknya dia melakukan aktivitas di luar area tersebut,” kata Eko.
Sekretaris Distamben Provinsi Banten Nana Suryana menambahkan, penutupan sementara pun bisa dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Jika aduan masyarakat terbukti setelah dilakukan pemeriksaan langaung oleh petugas, dan sejumlah keluhan masyarakat terhadap tambang tersebut benar terbukti, penutupan sementara pun bisa dilakukan. Seperti yang dilakukan pada galian C milik PT Maya Multi Asih.
Terkait pihak yang berwenang melakukan penutupan, Eko membahas kepala inspektur tambang. “Dan selaku kepala inspektur tambang adalah eks opisio kepala Distamben,” tuturnya. (Bayu)