radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris: Saya Mau Pulang

Aas Arbi by Aas Arbi
25-10-2022 19:17:00
in Berita Utama, Kota Serang
0
Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris: Saya Mau Pulang

Artis Nikita Mirzani saat berada di Kejari Serang

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nikita Mirzani menangis histeris di ruang tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022. Ia menangis histeris setelah mengetahui pihak Kejari Serang akan melakukan penahanan.

Pantauan di lokasi, tangisan Nikita terdengar lantang. Ia bahkan meminta agar tidak ditahan. “Saya mau pulang,” ujar Nikita seraya menangis.

Nikita mengaku sudah sangat sabar dalam kasus yang menjeratnya. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Ia menyindir kasus Dito Mahendra yang saat ini ditangani Polres Jakarta Selatan yang tidak berjalan.

Baca Juga :

Selama Tahun 2022, Ombudsman Banten Rilis Rp53,5 Miliar Potensi Kerugian Masyarakat

Selama Tahun 2022, Ombudsman Banten Rilis Rp53,5 Miliar Potensi Kerugian Masyarakat

Minggu, 29 Januari 2023 21:57
Sebelum Buka Pendaftaran, Timsel Calon Anggota KPU Banten Diberikan Pembekalan

Sebelum Buka Pendaftaran, Timsel Calon Anggota KPU Banten Diberikan Pembekalan

Minggu, 29 Januari 2023 20:16

“Kenapa kasus Dito Mahendra enggak jalan di Jakarta Selatan, dia melakukan penyekapan. Semua ga sama di mata hukum,” kata Nikita.

Sementara itu, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya melakukan penahanan karena mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Lalu alasan kedua adalah alasan obyektif karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” kata Freddy.

Sebelumnya, Nikita dibawa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022 sore. Ia diserahkan penyidik setelah berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut tiba di kantor Kejari Serang sekira pukul 15.38 WIB. Nikita tiba dengan didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Tak ada komentar yang diungkapkan Nikita saat dibawa ke ruang tahap dua Kejari Serang. Ia hanya melepas senyum kepada wartawan yang telah menunggunya sejak Selasa siang.

Seperti diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Tags: kejari serangNikita Mirzaninikita mirzani ditahanNikita Mirzani tersangka

Related Posts

Selama Tahun 2022, Ombudsman Banten Rilis Rp53,5 Miliar Potensi Kerugian Masyarakat
Berita Utama

Selama Tahun 2022, Ombudsman Banten Rilis Rp53,5 Miliar Potensi Kerugian Masyarakat

Minggu, 29 Januari 2023 21:57
Sebelum Buka Pendaftaran, Timsel Calon Anggota KPU Banten Diberikan Pembekalan
Berita Utama

Sebelum Buka Pendaftaran, Timsel Calon Anggota KPU Banten Diberikan Pembekalan

Minggu, 29 Januari 2023 20:16
Seekor Biawak Muncul di Rumah Dinas Bupati Lebak, Langsung Dijinakkan Tim Damkar
Berita Utama

Seekor Biawak Muncul di Rumah Dinas Bupati Lebak, Langsung Dijinakkan Tim Damkar

Minggu, 29 Januari 2023 19:56
Next Post

Tujuh Rumah dan Masjid di Kalanganyar Rusak Diterjang Angin Kencang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Walikota Tangsel Murka, Mie Gacoan Berani Buka Segel Satpol PP dan Beroperasi Lagi

Fakta-Fakta Mie Gacoan yang Dua Kali Copot Segel Satpol PP dan Buka Lagi

by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 08:34

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mie Gacoan terus menjadi sorotan karena tak hentinya berkasus dengan Pemkot Tangsel, terkait masalah perizinan. Wakil Walikota...

Radar Travel Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh ke Tanah Suci

by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 06:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Radar Travel kembali memberangkatkan jamaah umroh ke Tanah Suci, Senin 30 Januari 2023. Para jamaah umroh Radar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.