SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nikita Mirzani menangis histeris di ruang tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022. Ia menangis histeris setelah mengetahui pihak Kejari Serang akan melakukan penahanan.
Pantauan di lokasi, tangisan Nikita terdengar lantang. Ia bahkan meminta agar tidak ditahan. “Saya mau pulang,” ujar Nikita seraya menangis.
Nikita mengaku sudah sangat sabar dalam kasus yang menjeratnya. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Ia menyindir kasus Dito Mahendra yang saat ini ditangani Polres Jakarta Selatan yang tidak berjalan.
“Kenapa kasus Dito Mahendra enggak jalan di Jakarta Selatan, dia melakukan penyekapan. Semua ga sama di mata hukum,” kata Nikita.
Sementara itu, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya melakukan penahanan karena mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif.
Alasan subyektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Lalu alasan kedua adalah alasan obyektif karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” kata Freddy.
Sebelumnya, Nikita dibawa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022 sore. Ia diserahkan penyidik setelah berkas perkara Nikita dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut tiba di kantor Kejari Serang sekira pukul 15.38 WIB. Nikita tiba dengan didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Tak ada komentar yang diungkapkan Nikita saat dibawa ke ruang tahap dua Kejari Serang. Ia hanya melepas senyum kepada wartawan yang telah menunggunya sejak Selasa siang.
Seperti diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Reporter : Fahmi Sa’i