radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ditetapkan jadi Tersangka, PAN Bela Hasbudin

Redaksi by Redaksi
09-04-2018 14:01:49
in Berita Utama, Umum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILEGON – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Cilegon Hasbudin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Fraksi PDIP M Yusuf Amin. Hasbudin dijerat dengan Pasal 352 KUH Pidana tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman tiga bulan penjara.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD PAN Kota Cilegon Alawi Mahmud mengaku siap memberikan pendampingan hukum terhadap Hasbudin. “Secara internal partai sudah diberikan pendampingan hukum. Tapi untuk urusan kuasa hukum atau pengacara, biasanya yang memilih yang bersangkutan,” jelas Alawi kepada Radar Banten, Minggu (8/4).

Menurut Alawi, pihaknya menghormati proses hukum yang melibatkan kadernya tersebut. “Apa pun hasilnya, yang namanya proses hukum harus kita hormat. Sekarang ternyata perkembangannya, polres menetapkan Pak Hasbudin jadi tersangka, ya kita hargai,” terang Alawi.

Baca Juga :

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik

Jumat, 12 Agustus 2022 09:31
Lebih Mudah dan Hemat Nonton Konser Dream Theater Bersama bank bjb

Lebih Mudah dan Hemat Nonton Konser Dream Theater Bersama bank bjb

Kamis, 11 Agustus 2022 20:38

DPD PAN Kota Cilegon, lanjut Alawi, sudah menggelar rapat internal untuk menyikapi kasus yang menjerat Sekretaris DPD PAN Kota Cilegon tersebut. “Kita siap dampingi, tetapi untuk pengacaranya mana yang akan dipilih, itu hak pribadi Pak Hasbudin,” ujar mantan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon ini.

Kata Alawi, yang jelas pihaknya, baik itu Hasbudin maupun dirinya sebagai pimpinan partai sudah meminta maaf kepada M Yusuf Amin. “Pak Yusuf Amin juga sudah memaafkan secara pribadi. Cuma kan yang namanya proses hukum harus kita hormati apa pun hasilnya,” tutur Alawi.

Menanggapi hal itu, Hasbudin menyatakan, dirinya tidak akan mencari pengacara untuk kasus yang menimpa dirinya. “Ngapain-lah cari pengacara, hadapi sendiri saja. Kalau pendampingan hukum dengan partai, itu lain lagi,” ujar anggota Dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Grogol-Pulomerak itu.

Hasbudin mengaku, menghargai proses hukum yang dilakukan Polres Cilegon. “Kalau mau didaftarkan ke pengadilan, itu kewenangannya petugas yang berwenang. Kalau kemudian nanti persoalan ini menjadi lama, ya enggak jadi soal. Yang penting saya menghargai proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh enggan memberikan komentar apa pun terhadap kasus yang menimpa Hasbudin. “Jangan tanya sayalah kalau soal itu. Tanya yang lain saja,” tandas Sekretaris Fraksi Kebangkitan Demokrasi itu.

Sebelumnya, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan Hasbudin sebagai tersangka penganiayaan. “Kita sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 352 KUH Pidana tentang Penganiayaan Ringan, terhadap tersangka. Jadi, nanti kita akan daftarkan ke pengadilan,” katanya.

Kasus dugaan penganiayaan Hasbudin terhadap M Yusuf Amin terjadi pada awal Maret lalu saat keduanya hendak kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Umam-Ibnu M/RBG)

Tags: Penganiayaan

Related Posts

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik
Berita Utama

Airlangga: GIIAS 2022 Hadirkan Lebih Banyak Pilihan Kendaraan Listrik

Jumat, 12 Agustus 2022 09:31
Lebih Mudah dan Hemat Nonton Konser Dream Theater Bersama bank bjb
Berita Utama

Lebih Mudah dan Hemat Nonton Konser Dream Theater Bersama bank bjb

Kamis, 11 Agustus 2022 20:38
Banten Masih Terpapar PMK, Kementan Tambah Bantuan 4.400 Vaksin
Berita Utama

Banten Masih Terpapar PMK, Kementan Tambah Bantuan 4.400 Vaksin

Rabu, 10 Agustus 2022 14:25
Next Post
Gelar Pandeglang Run 10K, Pemkab Cari Atlet Berbakat

Gelar Pandeglang Run 10K, Pemkab Cari Atlet Berbakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar: Kejati Buru Aset Tersangka

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 12:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memburu aset tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar....

Dorong Siswa Aktif Belajar, Guru Ikuti Pelatihan Aplikasi GeoGebra

by Redaksi
Jumat, 12 Agustus 2022 11:26

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 30 guru matematika tingkat SMA se-Kabupaten Pandeglang mengikuti pelatihan aplikasi GeoGebra di STKIP Syekh Manshur, Pandeglang. Pelatihan digelar dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.