CILEGON – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Cilegon Hasbudin sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Fraksi PDIP M Yusuf Amin. Hasbudin dijerat dengan Pasal 352 KUH Pidana tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman tiga bulan penjara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD PAN Kota Cilegon Alawi Mahmud mengaku siap memberikan pendampingan hukum terhadap Hasbudin. “Secara internal partai sudah diberikan pendampingan hukum. Tapi untuk urusan kuasa hukum atau pengacara, biasanya yang memilih yang bersangkutan,” jelas Alawi kepada Radar Banten, Minggu (8/4).
Menurut Alawi, pihaknya menghormati proses hukum yang melibatkan kadernya tersebut. “Apa pun hasilnya, yang namanya proses hukum harus kita hormat. Sekarang ternyata perkembangannya, polres menetapkan Pak Hasbudin jadi tersangka, ya kita hargai,” terang Alawi.
DPD PAN Kota Cilegon, lanjut Alawi, sudah menggelar rapat internal untuk menyikapi kasus yang menjerat Sekretaris DPD PAN Kota Cilegon tersebut. “Kita siap dampingi, tetapi untuk pengacaranya mana yang akan dipilih, itu hak pribadi Pak Hasbudin,” ujar mantan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon ini.
Kata Alawi, yang jelas pihaknya, baik itu Hasbudin maupun dirinya sebagai pimpinan partai sudah meminta maaf kepada M Yusuf Amin. “Pak Yusuf Amin juga sudah memaafkan secara pribadi. Cuma kan yang namanya proses hukum harus kita hormati apa pun hasilnya,” tutur Alawi.
Menanggapi hal itu, Hasbudin menyatakan, dirinya tidak akan mencari pengacara untuk kasus yang menimpa dirinya. “Ngapain-lah cari pengacara, hadapi sendiri saja. Kalau pendampingan hukum dengan partai, itu lain lagi,” ujar anggota Dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Grogol-Pulomerak itu.
Hasbudin mengaku, menghargai proses hukum yang dilakukan Polres Cilegon. “Kalau mau didaftarkan ke pengadilan, itu kewenangannya petugas yang berwenang. Kalau kemudian nanti persoalan ini menjadi lama, ya enggak jadi soal. Yang penting saya menghargai proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh enggan memberikan komentar apa pun terhadap kasus yang menimpa Hasbudin. “Jangan tanya sayalah kalau soal itu. Tanya yang lain saja,” tandas Sekretaris Fraksi Kebangkitan Demokrasi itu.
Sebelumnya, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan Hasbudin sebagai tersangka penganiayaan. “Kita sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 352 KUH Pidana tentang Penganiayaan Ringan, terhadap tersangka. Jadi, nanti kita akan daftarkan ke pengadilan,” katanya.
Kasus dugaan penganiayaan Hasbudin terhadap M Yusuf Amin terjadi pada awal Maret lalu saat keduanya hendak kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Umam-Ibnu M/RBG)