radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituding Gelapkan Tanah 60 Hektare, Kades Pejamben Ditahan

Redaksi by Redaksi
24-06-2022 06:19:49
in Hukum
0
Dituding Gelapkan Tanah 60 Hektare, Kades Pejamben Ditahan

KANTOR DESA: Sejumlah sepeda motor terparkir di halaman Kantor Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (23/6)

Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Desa (Kades) Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang berinisial JD dijebloskan ke penjara atas tuduhan kasus mafia tanah. JD diduga menggelapkan tanah seluas 60 hektare di Kecamatan Labuan, dan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

JD bukan kades pertama di Kecamatan Carita yang terlibat kasus mafia tanah. Sebelumnya, Polda Banten telah menahan Kades Carita Uci Sanusi. Dia menjadi tersangka mafia tanah lantaran diduga terlibat penjualan tanah milik warga seluas 1,2 hektare di Desa Carita.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan menuturkan, JD ditangkap petugas Satreskrim Pandeglang pada Jumat (17/6) lalu. “Hari Minggunya (19 Juni-red) langsung dilakukan penahanan,” kata Doni kepada Radar Banten melalui sambungan telepon, kemarin (23/6).  

Baca Juga :

Setelah Kajati Banten, Kini Giliran Wakajati Banten dan Lima Kajari di Banten Dimutasi Jaksa Agung

Setelah Kajati Banten, Kini Giliran Wakajati Banten dan Lima Kajari di Banten Dimutasi Jaksa Agung

Rabu, 1 Februari 2023 18:00
Tunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo Asal Sumur Pecung, Kota Serang Ini Diringkus Polisi

Tunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo Asal Sumur Pecung, Kota Serang Ini Diringkus Polisi

Rabu, 1 Februari 2023 15:41

Kasus penggelapan tanah ini terjadi sebelum JD dilantik sebagai Kades Pejamben. Tetapi, mencuat setelah JD menjabat Kades Pejamben. “Imbauan saya sebagai kepala dinas mewakili pemerintah daerah, kepala desa khususnya agar berhati-hati. Jangan sampai melakukan hal hal kriminal lainnya, kita adalah pejabat harus bersikap bijaksana saat bertindak,” imbaunya.

Untuk sementara, kata Doni, Pemkab Pandeglang menunjuk pelaksana harian (Plh) Kades Pejamben. “Permasalahannya kan kemungkinan bisa keluar, bisa damai. Kan bisa saja, karena ini bukan krimsus dalam artian kasus korupsi. Kalau ini kan krimum, bisa saja nanti kalau dari pihak keluarganya damai dengan pihak ini (JD-red), bisa saja,” beber Doni.

Jabatan JD akan ditinjau oleh Pemkab Pandeglang jika statusnya telah menjadi terdakwa. “Setelah ditetapkan kejaksaan, dengan aturan Permendagri, kalau sudah terdakwa itu, baru bisa diberhentikan oleh Bupati. Dengan pemberhentian sementara. Kan itu belum dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Bupati baru dapat mencopot JD dari jabatannya sebagai kades setelah putusan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau kita langsung berhentikan nanti bisa digugat,” katanya.

Sementara Sekdes Pejamben Solehudin mengakui JD telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah tersangkut kasus mafia tanah. “Alhamdulilah untuk roda pemerintahan desa berjalan baik. Semuanya aktif baik perangkat dan staf desa aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fajar Mauludi masih enggan membeberkan kasus yang menjerat JD.

“Kalau kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya. (mg-01/nda)

Related Posts

Setelah Kajati Banten, Kini Giliran Wakajati Banten dan Lima Kajari di Banten Dimutasi Jaksa Agung
Berita Utama

Setelah Kajati Banten, Kini Giliran Wakajati Banten dan Lima Kajari di Banten Dimutasi Jaksa Agung

Rabu, 1 Februari 2023 18:00
Tunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo Asal Sumur Pecung, Kota Serang Ini Diringkus Polisi
Hukum

Tunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo Asal Sumur Pecung, Kota Serang Ini Diringkus Polisi

Rabu, 1 Februari 2023 15:41
Dua Warga Kota Serang Tewas Akibat Miras Cap Tikus, Polisi Buru Penjual
Hukum

Dua Warga Kota Serang Tewas Akibat Miras Cap Tikus, Polisi Buru Penjual

Rabu, 1 Februari 2023 14:22
Next Post
Tiga Bulan Dibiarkan Berlubang, Jalan Taktakan Belum Tersentuh Perbaikan

Tiga Bulan Dibiarkan Berlubang, Jalan Taktakan Belum Tersentuh Perbaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Persita Berduka Atas Kepergian Benny Dollo, Netizen: Jasamu Akan Selalu Kami Kenang

by Redaksi
Kamis, 2 Februari 2023 07:11

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Meninggalnya mantan pelatih tim nasional Indonesia Benny Dollo membawa luka mendalam bagi kesebelasan Pendekar Cisadane, Persita Tangerang....

Video Tidak Senonoh Hebohkan Warga Lebak

Video Pelecehan Seksual Dalam Angkot Serpong – Kalideres Viral, Netizen: Mau Sampai Kapan Perempuan Diperlakukan Seperti Ini

by Redaksi
Kamis, 2 Februari 2023 05:41

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebuah video aksi pelecehan seksual viral di media sosial Instagram. Kali ini, aksi tidak terpuji dilakukan oleh...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.

Go to mobile version