PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Desa (Kades) Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang berinisial JD dijebloskan ke penjara atas tuduhan kasus mafia tanah. JD diduga menggelapkan tanah seluas 60 hektare di Kecamatan Labuan, dan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
JD bukan kades pertama di Kecamatan Carita yang terlibat kasus mafia tanah. Sebelumnya, Polda Banten telah menahan Kades Carita Uci Sanusi. Dia menjadi tersangka mafia tanah lantaran diduga terlibat penjualan tanah milik warga seluas 1,2 hektare di Desa Carita.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan menuturkan, JD ditangkap petugas Satreskrim Pandeglang pada Jumat (17/6) lalu. “Hari Minggunya (19 Juni-red) langsung dilakukan penahanan,” kata Doni kepada Radar Banten melalui sambungan telepon, kemarin (23/6).
Kasus penggelapan tanah ini terjadi sebelum JD dilantik sebagai Kades Pejamben. Tetapi, mencuat setelah JD menjabat Kades Pejamben. “Imbauan saya sebagai kepala dinas mewakili pemerintah daerah, kepala desa khususnya agar berhati-hati. Jangan sampai melakukan hal hal kriminal lainnya, kita adalah pejabat harus bersikap bijaksana saat bertindak,” imbaunya.
Untuk sementara, kata Doni, Pemkab Pandeglang menunjuk pelaksana harian (Plh) Kades Pejamben. “Permasalahannya kan kemungkinan bisa keluar, bisa damai. Kan bisa saja, karena ini bukan krimsus dalam artian kasus korupsi. Kalau ini kan krimum, bisa saja nanti kalau dari pihak keluarganya damai dengan pihak ini (JD-red), bisa saja,” beber Doni.
Jabatan JD akan ditinjau oleh Pemkab Pandeglang jika statusnya telah menjadi terdakwa. “Setelah ditetapkan kejaksaan, dengan aturan Permendagri, kalau sudah terdakwa itu, baru bisa diberhentikan oleh Bupati. Dengan pemberhentian sementara. Kan itu belum dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Bupati baru dapat mencopot JD dari jabatannya sebagai kades setelah putusan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau kita langsung berhentikan nanti bisa digugat,” katanya.
Sementara Sekdes Pejamben Solehudin mengakui JD telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah tersangkut kasus mafia tanah. “Alhamdulilah untuk roda pemerintahan desa berjalan baik. Semuanya aktif baik perangkat dan staf desa aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fajar Mauludi masih enggan membeberkan kasus yang menjerat JD.
“Kalau kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya. (mg-01/nda)