SERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan pengadaan sarana pendidikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut laporan Ombudsman Banten, pengadaan perangkat e-teaching, e-learning, dan Interactive White Board (IWB) Dindik Banten diduga kuat adanya penggelembungan harga.
“Sekarang dalam pemeriksaan BPK. Dindik mengikuti aturan saja. Kalau ada temua BPK, silahkan saja diproses lebih lanjut,” ungkap Kepala Dindik Banten Hudaya Latuconsina, Rabu (12/3/2014).
Menurut Hudaya, hasil laporan BPK diperkirakan akan selesai pada awal Juli 2014 mendatang. “Kira-kira hasilnya akan dikeluarkan awal Juli 2014. Kemudian akan diteruskan ke DPRD Banten. Kalau Ombudsman menyatakan itu mark up, ya silahkan saja,” ungkap Hudaya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat indikasi mark up pada pengadaan perangkat e-teaching, e-learning, dan hibah beasiswa perguruan tinggi, seperti yang ditemukan Ombudsman Banten. Anggaran proyek ini mencapai Rp26 miliar lebih. Rencananya Ombudsaman Banten akan melaporkan kasus itu ke KPK. (WAHYUDIN)