Dugaan Pemerasan Pemilik Gudang
SERANG-EA, terlapor dugaan pemerasan pemilik gudang di Balaraja, Kabupaten Tangerang tak memenuhi undangan penyelidik Polda Banten. Wartawan media online itu diminta untuk menjelaskan atas tuduhan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga menyayangkan ketidakhadiran EA. Padahal, udangan tersebut merupakan kesempatan bagi EA untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi itu berdasarkan versinya.
“Sesungguhnya undangan itu dapat dimanfaatkan EA untuk menyajikan fakta-fakta peristiwa (versi EA-red),” ungkap Shinto, Kamis (13/1).
Dikatakan Shinto, undangan klarifikasi itu dilayangkan untuk Senin (10/1). Hingga Rabu (12/1) lalu, EA tidak hadir memenuhi undangan penyelidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. “Sesuai surat undangan klarifikasi, EA dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Senin (10/1),” kata Shinto.
Dugaan pemerasan itu dilaporkan oleh Rofiq Hakim. Pemilik gudang di daerah Balaraja itu menyebut EA masuk ke dalam area gudang dengan dalih liputan barang ilegal pada 16 November 2021 lalu. Usai liputan, EA menulis pemberitaan tentang gudang milik Rofiq yang menyimpan barang ilegal. “Informasi awal yang katanya barang selundupan menurut tulisan EA (berita-red) tapi faktanya barang-barang tersebut legal,” kata Shinto.
Tidak hanya menuding gudang tersebut menyimpan barang ilegal, EA dituduh memeras Rofiq. EA menurut laporan Rofiq meminta sejumlah uang dengan nilai yang cukup besar. Tidak terima, Rofiq melaporkannya ke Polda Banten.
“Pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum,” ungkap Shinto.