SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan
Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori divonis tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin 8 Agustus 2022.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penimbunan sementara (TPS) di Bea Cukai dinilai terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Qurnia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menangapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Qurnia, Bayu Prasetio mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia menilai, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari terdakwa Vincentius Istiko, dan hasil Berita Acara Pemeriksaa (BAP) penyidik Kejati Banten.
“Banyak hal yang kemudian kami pikir pertimbangan majelis hakim yang perlu di koreksi pada tahap selanjutnya. Karena kami beranggapan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Bayu.
Bayu menegaskan dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kesaksian yang menyatakan Qurnia menerima uang dari PT SKK maupun Vincentius Istiko selaku bawahannya.
“Klien kami sama sekali tidak terbukti menerima uang, dan penerimaan uang itu menurut putusan adalah melalui saksi VIM (Vincentius Istiko Murtiadji-red). Bukti yang konkret dari fakta persidangan, tidak ada sama sekali dapat menunjukan bagaimana perintah itu,” kata Bayu.