Kasus Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar
SERANG – Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten Lia Susanti mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (29/11) lalu. Sikap banding diambil karena Lia tidak terima atas putusan majelis hakim yang menyatakan bersalah atas pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar.
“Penasehat hukum terdakwa Lia Susanti mengajukan banding,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/12).
Sebelumnya Lia divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Lia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan masker dinilai majelis hakim terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim didasarkan atas pertimbangan perbuatan Lia tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Perbuatan Lia juga telah menyebabkan kerugian negara dan tidak menunjukan rasa simpati dan empati karena negara dalam keadaan pandemi Covid-19.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Lia belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Putusan pidana dan denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya Lia dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.