radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Divonis 4 Tahun, Pejabat Dinkes Banding

Redaksi by Redaksi
07-12-2021 13:55:47
in Berita Utama, Hukum
0
Divonis 4 Tahun, Pejabat Dinkes Banding

Suasana persidangan kasus pengadaan masker di Pengadilan Tipikor, Senin (6/12).

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar

SERANG – Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten Lia Susanti mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (29/11) lalu. Sikap banding diambil karena Lia tidak terima atas putusan majelis hakim yang menyatakan bersalah atas pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar.

“Penasehat hukum terdakwa Lia Susanti mengajukan banding,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/12).

Sebelumnya Lia divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Lia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan masker dinilai majelis hakim terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Bandit Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Carenang

Selasa, 16 Agustus 2022 16:03
Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru

Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru

Selasa, 16 Agustus 2022 10:03

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim didasarkan atas pertimbangan perbuatan Lia tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Perbuatan Lia juga telah menyebabkan kerugian negara dan tidak menunjukan rasa simpati dan empati karena negara dalam keadaan pandemi Covid-19.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Lia belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Putusan pidana dan denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya Lia dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Korupsi Masker

Related Posts

Hukum

Bandit Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Carenang

Selasa, 16 Agustus 2022 16:03
Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru
Pendidikan

Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru

Selasa, 16 Agustus 2022 10:03
Nikita Mirzani Ingin Restorative Justice
Hukum

Nikita Mirzani Ingin Restorative Justice

Selasa, 16 Agustus 2022 09:33
Next Post
Usung Tiga Tema, Presidensi G20 Diharapkan Dapat Berkontribusi Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Global

Usung Tiga Tema, Presidensi G20 Diharapkan Dapat Berkontribusi Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lirik Potensi di Lebak, Kalbe Kenalkan Ekosistem Jahe Merah Yang Dapat Sejahterakan Petani

by Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022 06:51

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Potensi sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Lebak dilirik PT Kalbe Farma TBK (Kalbe). Kepala Komunikasi Eksternal...

Rayakan Kemerdekaan, Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1

by Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022 06:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.