LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mewajibkan Forum Silatahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten mengembalikan dana hibah Rp14,1 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi yang tetap menghukum yang tetap menghukum terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selama empat tahun penjara.
Ketua FSPP Provinsi Banten KH Wawan Gunawan menyatakan, baru menerima informasi terkait putusan MA yang mewajibkan FSPP Banten mengembalikan dana hibah 2018 dan 2020.
“Saya baru menerima informasi tersebut. Rencananya kami pelajari dulu. Malam ini kami akan rapat dengan pengurus,” kata KH Wawan Gunawan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 Januari 2023.
Dikatakan Wawan, laporan pertanggungjawaban dana hibah untuk 563 pondok pesantren pada 2018 sudah dibuat dan diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Karena saat itu, pengakuan dari terdakwa Toton, LPJ 563 ponpes tidak ada.