CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon bakal mengawasi semua lapak hewan kurban di wilayah Kota Cilegon.
“Seperti biasa, setiap dua minggu jelang Idul Adha, kita melakukan pengawasan sekaligus memeriksa lapak hewan kurban, mulai dari administrasinya harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan juga memeriksa surat rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan yang berasal dari luar daerah,” ungkap Plt Kepala Bidang Pertanian pada DKPP Kota Cilegon, Dina Safitri, Kamis, 25 Mei 2023.
Selain memeriksa dokumen, lanjut Dina, pihaknya juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan untuk memastikan hewan kurban yang dijual tersebut sehat.
“Pemeriksaan fisik kita juga pantau tetapi vaksinasi hewan juga menjadi syarat utama, hewan kurban ini diperjualbelikan yang meliputi vaksin PMK (Penyakit Mulut Kuku) dan vaksin LSD (Lumpy Skin Disease) pada hewan,” katanya.
“Ya, intinya hewan kurban terutama sapi atau kerbau yang didatangkan dari luar daerah diwajibkan untuk vaksin PMK dan LSD,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin membeli hewan kurban agar membeli di lapak-lapak yang sudah diperiksa oleh tim DKPP Cilegon, karena nantinya lapak yang sudah diperiksa bakal diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban dari DKPP Kota Cilegon. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono