RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Banten menggelar bimbingan teknis Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) di aula kantor DLHK Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 24 November 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PKSM yang ada di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Sekretaris DLHK Provinsi Banten Naen Sunandar mengatakan, kegiatan bimtek PKSM dilaksanakan untuk meningkatkan peningkatan kualitas SDM. Lantaran, saat ini jumlah penyuluh kehutanan PNS memasuki masa purna bakti. Sementara, belum ada tenaga penyuluh yang baru.
“Kehadiran PKSM sangat dibutuhkan, sehingga diperlukan peningkatan SDM agar pemahaman terkait tugas dan fungsinya bisa maksimal,” terang Maen.
Kata dia, saat ini, luas lahan kritis, kawasan konservasi, pengembangan hutan rakyat, kebun bibit desa masih memerlukan peranan penyuluh sebagai tenaga pendamping masyarakat. Untuk mengantisipasi kekosongan tenaga penyuluh, diperlukan SDM pelaku utama yang bertugas memberikan penyuluhan dan pendampingan masyarakat dalam pembangunan kehutanan yang berasal dari masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Strategi pemberdayaan PKSM sebagai pendamping masyarakat di tingkat tapak sangat tepat, efektif, dan efisien. “Efektif karena kinerja PKSM selama ini telah terbukti, karya nyata para PKSM dalam penyuluhan dan pendampingan masyarakat bidang pembangunan kehutanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sudah terbukti,” ujarnya.
Sedangkan efisien, lanjutnya, karena PKSM melakukan kegiatannya secara swadaya dan tidak mengandalkan biaya dari pemerintah. PKSM telah mengabdikan diri secara sukarela sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat setempat. “PKSM umumnya adalah ketua/pengurus kelompok tani yang telah berhasil atau tokoh masyarakat/tokoh agama yang menjadi panutan,” terangnya.
Ia mengatakan, PKSM adalah penduduk setempat dan tinggal bersama masyarakat setempat, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi dan tidak perlu anggaran untuk sewa tempat tinggal dan lainnya dibandingkan dengan bila mendatangkan tenaga dari luar wilayah.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, pemberian bantuan biaya operasional bagi PKSM merupakan inisiatif dari DLHK Provinsi Banten sesuai dengan Peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. “Dalam keputusan tersebut, bahwasanya PKSM berhak menerima fasilitasi bantuan biaya dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Saat ini, PKSM yang mendapatkan fasilitasi bantuan biaya operasional dari Pemprov Banten berjumlah 155 orang, yang terdiri dari 50 orang dari Kabupaten Lebak, 56 orang dari Kabupaten Pandeglang, 29 orang dari Kabupaten Serang, 7 orang dari Kota Serang, 3 orang dari Kota Cilegon, 6 orang dari Kabupaten Tangerang, dan 4 orang dari Kota Tangerang. “Bantuan operasional untuk PKSM 155 orang tersebar di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten,” terangnya. (adv)