SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Selasa 25 Oktober 2022 malam artis Nikita Mirzani resmi ditahan penuntut umum Kejari Serang. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra tersebut menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, tugas kepolisian yang menangani perkara Nikita telah selesai. Penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum menjadi akhir dari proses penyidikan di kepolisian.
“Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 (dinyatakan lengkap-red) artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum dimana sejak Selasa kemarin jaksa
telah melakukan penahahan kepada NM (Nikita Mirzani-red),” kata Azmi, Kamis 27 Oktober 2022.
Azmi menjelaskan sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan dilakukan. Berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan Nikita, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya,” ungkap Azmi.
Ia mengatakan, bisa saja nantinya penahanan Nikita dilanjutkan atau dihentikan. Hal tersebut tergantung dari keputusan majelis hakim yang menangani perkara Nikita.
“Jadi bisa saja NM (Nikita Mirzani-red) dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” kata Azmi.