SERANG – DR (40) diringkus petugas Subdit Cyber Crime dan Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (4/2). Dosen information technology (IT) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten dituduh meretas sistem IT di kampusnya sendiri.
“Tersangka DR kami tangkap di rumahnya Senin (4/3),” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudi Hananto di Mapolda Banten, Senin (4/3).
Sistem IT UIN SMH Banten diretas pada Februari 2019. Sistem IT kampus sempat down atau tidak bisa diakses. Di antaranya, program akademik mahasiswa, absensi pegawai dan dosen, data laporan kinerja pegawai, sistem keuangan, dan data lainnya.
Rektor UIN SMH Banten Fauzul Iman melaporkan peretasan sistem informasi tersebut ke Mapolda Banten, Kamis (28/2). Usai laporan diterima, Polda Banten membentuk tim penyidik Cyber Crime. Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri di Jakarta.
Keesokannya atau Jumat (1/3), tim gabungan dari Puslabfor Mabes Polri, Cyber Crime Polda Banten, dan Pusat Komputer (Puskom) UIN SMH Banten memeriksa digital forensik di server UIN SMH Banten. Sabtu (2/3), jejak digital forensik ditemukan petugas.
“Setelah diperiksa digital forensik ditemukan jejak pelaku. Pelaku masuk akses sangat dalam, pelaku melakukan proses download file melalui link internet, di mana di file-file tersebut berisikan kode eksploit (kode yang menyerang sistem keamanan komputer-red) yang bisa mengambil user name, password, dan dapat mengganggu bahkan melumpuhkan sistem,” kata Rudi didampingi Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Sumardi dan Rektor UIN SMH Banten Fauzul Iman.
Diakui Rudi, DR sempat menghapus jejaknya meretas sistem informasi. Namun, masih dapat dilacak oleh Puslabfor Mabes Polri dan Polda Banten. “Dari jejak pelaku kami dapatkan analisis lebih lanjut, di mana kami temukan akses yang mengarah kepada identitasnya. Pelaku ternyata merupakan mantan orang sistem IT di UIN,” beber Rudi.
Selain itu, petugas mengamankan ponsel milik DR dan enam unit komputer milik UIN SMH Banten. Untuk kepentingan analisis, barang bukti itu dibawa tim Puslabfor Mabes Polri. “Nanti kalau sudah selesai (di Puslabfor Mabes Polri-red) barang bukti akan dikembalikan kepada kami,” kata Rudi.
Atas perbuatannya, DR disangka melanggar Pasal 86 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 atau Pasal 48, ayat 1, jo Pasal 32 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). DR terancam pidana delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. “Tersangka kami tahan,” kata Rudi.
Edy Sumardi mengungkapkan motif tersangka meretas sistem informasi kampus tersebut dikarenakan dendam. Namun, Edy belum bisa menjelaskan detail lantaran masih didalami. “Motifnya karena dendam atau sakit hati. Untuk motif, masih perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Edy.
Juru Bicara UIN SMH Banten Mamat Rahmtullah mengaku, peretasan tersebut membuat remunerasi dosen belum bisa dibayarkan. Hingga kemarin, sistem informasi UIN SMH Banten masih dalam proses perbaikan.
“Dampak ilegal akses tersebut, berapa layanan kepada pegawai dan mahasiswa terganggu. Dulu dia (tersangka-red) jadi staf biasa. Kemudian, ada penerimaan dosen IT yang bersangkutan datang dan wawancara, dan diterima jadi dosen IT BLU (non-ASN-red),” kata Mamat.
Selama bekerja, DR dikenal sebagai sosok yang tidak taat aturan. “Sanksi itu nanti, kalau masalah kepegawaian jelas sudah melanggar disiplin, nanti dikeluarkan. Semua ini akan melalui proses dan pembuktian (putusan hukum tetap-red),” kata Mamat. (mg05/nda/ira)