SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten akan memanggil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten Dwi Hesti Hendarti dan pihak ketiga yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Pemanggilan tersebut terkait tudingan Inspektorat Provinsi Banten atas penyelenggaraan kegiatan ilegal berupa caracter building di Puncak Bogor, Jawa Barat pada Sabtu-Minggu (18-19/3) yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Banten Fitron Nurikhsan saat ditemui diruang kerjanya hari ini menjelaskan pemanggilan tersebut akan dilakukan segera. “Sekarang kita akan rapat (di Komisi V), setelah rapat kita akan panggil direktur dan pihak ketiganya,” ujar Fitron kepada awak media sore ini, Rabu (22/3).
Pemanggilan tersebut untuk memperoleh keterangan dari kedua pihak tersebut. Karena sejauh ini DPRD Banten mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan disejumlah media. “Kita perlu tahu seperti apa kejadiannya,” ujarnya.
Setelah menggali keterangan dari pihak RSU Banten dan pihak ketiga, menurut Fitron pihaknya akan membahas apakah benar salah seperti yang diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kusmayadi di media atau sebaliknya. “Hasilnya apa kita lihat nanti setelah pemanggilan, kita upayakan secepatnya,” tutur Fitron.
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan Radar Banten Online, Inspektorat Provinsi Banten menilai program caracter building yang diselenggarakan RSU Banten di salah satu hotel di Puncak, Bogor tersebut ilegal karena melanggar peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga: http://www.radarbanten.co.id/dituduh-melakulan-kegiatan-ilegal-ini-komentar-direktur-rsu-banten/
“Salah satu pelanggaran yang dilakukan RSUD yang tercantum dalam Permendagri itu yaitu syarat ada SK (Surat Keputusan) gubernur tentang pengesahan pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Sampai saat ini SK itu belum ada,” ujar Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi di Hotel Ledian, Kota Serang, setelah menghadiri acara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Selasa (21/3).
Dengan tidak memiliki SK tersebut, RSUD Banten sebagai BLUD tidak boleh menggunakan anggaran sampai keluarnya SK tersebut. “Pertanyaannya, dari mana sumber anggaran kegiatan itu? Tidak bisa di-SPJ-kan dalam anggaran BLUD. Karena belum ada SK-nya. Tidak mungkin uang pribadi karena mencapai ratusan juta anggarannya,” ujar Kusmayadi didampingi Azimirsah, Auditor Madya Inspektorat.
Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, Inspektorat telah meminta kepada RSUD untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai SK gubernur tersebut ada. Namun, imbauan tertulis dari Inspektorat tidak diindahkan oleh RSUD Banten dengan tetap menyelenggarakan acara tersebut. (Bayu)